SuaraSumbar.id - Tim Opsnal Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
Keduanya diringkus pada Sabtu (15/2) pukul 20.15 WIB di depan Kolam Renang Teratai, Kompleks GOR H. Agus Salim, saat hendak menjual barang hasil kejahatan mereka melalui aplikasi Marketplace Facebook.
Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengungkapkan bahwa dua pria tersebut berinisial DAS (21) dan RF (32).
"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan setelah menyepakati pertemuan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Kasus pemerasan ini berawal pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di halte bus dekat Hotel Whiz, Jalan Khatib Sulaiman.
Korban, Nofal Darma (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), melapor ke polisi pada Sabtu (15/2) pukul 22.15 WIB.
Menurut Heru, kedua pelaku mencari pasangan yang sedang duduk di sepanjang trotoar Jalan Khatib Sulaiman dan kemudian mengancam korban dengan kalimat intimidatif.
“Hebat ang, yo. Bantuak ang yang punyo tampek disiko. Aden baa?” (Artinya: "Kamu hebat, ya. Merasa tempat ini milikmu. Bagaimana dengan saya?"). Jika korban tidak memberikan uang, pelaku langsung mengambil barang berharganya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berusaha menjual barang hasil kejahatan melalui Marketplace Facebook.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tangki Terjang Avanza dan Motor di Lembah Anai, 1 Tewas
Polisi pun berpura-pura sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan dengan pelaku di Kompleks GOR H. Agus Salim. Saat pelaku muncul, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah BA-6376-AF dan satu unit ponsel Realme C25S warna biru yang merupakan hasil pemerasan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Heru.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga yang sering beraktivitas di malam hari, untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di tempat-tempat umum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar kejadian serupa bisa dicegah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Rem Blong, Truk Tangki Terjang Avanza dan Motor di Lembah Anai, 1 Tewas
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Ketahuan Bohong! Lapor Begal, Pria Ini Ternyata Jual Mobil ke Penadah
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kenapa Suhu di Sumbar Panas Sekali? Ini Penjelasan BMKG
-
Program PIP Anak TK 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
-
CEK FAKTA: Negara Lunasi Hutang Bank di Bawah Rp 5 Juta, Benarkah?
-
18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
-
Pemprov Sumbar Terapkan Sistem Berbasis Digital Penuh Mulai 2026, Surat Kertas Tak Ada Lagi?