SuaraSumbar.id - Tim Opsnal Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
Keduanya diringkus pada Sabtu (15/2) pukul 20.15 WIB di depan Kolam Renang Teratai, Kompleks GOR H. Agus Salim, saat hendak menjual barang hasil kejahatan mereka melalui aplikasi Marketplace Facebook.
Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengungkapkan bahwa dua pria tersebut berinisial DAS (21) dan RF (32).
"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan setelah menyepakati pertemuan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Kasus pemerasan ini berawal pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di halte bus dekat Hotel Whiz, Jalan Khatib Sulaiman.
Korban, Nofal Darma (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), melapor ke polisi pada Sabtu (15/2) pukul 22.15 WIB.
Menurut Heru, kedua pelaku mencari pasangan yang sedang duduk di sepanjang trotoar Jalan Khatib Sulaiman dan kemudian mengancam korban dengan kalimat intimidatif.
“Hebat ang, yo. Bantuak ang yang punyo tampek disiko. Aden baa?” (Artinya: "Kamu hebat, ya. Merasa tempat ini milikmu. Bagaimana dengan saya?"). Jika korban tidak memberikan uang, pelaku langsung mengambil barang berharganya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berusaha menjual barang hasil kejahatan melalui Marketplace Facebook.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tangki Terjang Avanza dan Motor di Lembah Anai, 1 Tewas
Polisi pun berpura-pura sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan dengan pelaku di Kompleks GOR H. Agus Salim. Saat pelaku muncul, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah BA-6376-AF dan satu unit ponsel Realme C25S warna biru yang merupakan hasil pemerasan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Heru.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga yang sering beraktivitas di malam hari, untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di tempat-tempat umum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar kejadian serupa bisa dicegah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Rem Blong, Truk Tangki Terjang Avanza dan Motor di Lembah Anai, 1 Tewas
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Ketahuan Bohong! Lapor Begal, Pria Ini Ternyata Jual Mobil ke Penadah
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui