SuaraSumbar.id - Seekor beruang madu memasuki pemukiman warga di Sungai Baliang, Jorong Kampuang, Nagari Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Satwa liar bernama latin Helarctos malayanus itu diduga mencari anaknya yang hilang.
Camat Ampek Koto, Subhan mengatakan, kemunculan beruang madu ini pertama kali terlihat pada Jumat (7/2/2025). Warga sebelumnya melihat anak beruang madu di sekitar kebun yang tak jauh dari pemukiman, sehingga kemungkinan besar induknya tengah mencari anaknya.
"Sejumlah warga melaporkan melihat induk beruang madu berkeliaran di area sawah, kandang ternak, dan sekitar permukiman. Kejadian ini membuat masyarakat resah dan khawatir," ujar Subhan, Kamis (13/2/2025).
Atas laporan warga, pihak kecamatan segera menghubungi Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar untuk menangani situasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, timnya langsung diterjunkan ke lokasi untuk menangani konflik satwa liar ini setelah mendapatkan laporan.
"Kami telah mengirim petugas untuk menangani kejadian ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan ini juga melibatkan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin," katanya.
Ade Putra mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di kebun. Warga disarankan untuk pergi ke kebun secara berkelompok, menghindari aktivitas pada malam hari, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi beruang madu.
Sebagai informasi, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh diburu atau diperdagangkan.
Secara internasional, status konservasi beruang madu dikategorikan sebagai rentan punah (Vulnerable to Extinction) oleh CITES dan masuk dalam Appendix I, yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan dalam kondisi hidup maupun mati.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang segala bentuk eksploitasi terhadap satwa yang dilindungi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan satwa liar di sekitar pemukiman. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak