SuaraSumbar.id - Seekor beruang madu memasuki pemukiman warga di Sungai Baliang, Jorong Kampuang, Nagari Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Satwa liar bernama latin Helarctos malayanus itu diduga mencari anaknya yang hilang.
Camat Ampek Koto, Subhan mengatakan, kemunculan beruang madu ini pertama kali terlihat pada Jumat (7/2/2025). Warga sebelumnya melihat anak beruang madu di sekitar kebun yang tak jauh dari pemukiman, sehingga kemungkinan besar induknya tengah mencari anaknya.
"Sejumlah warga melaporkan melihat induk beruang madu berkeliaran di area sawah, kandang ternak, dan sekitar permukiman. Kejadian ini membuat masyarakat resah dan khawatir," ujar Subhan, Kamis (13/2/2025).
Atas laporan warga, pihak kecamatan segera menghubungi Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar untuk menangani situasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, timnya langsung diterjunkan ke lokasi untuk menangani konflik satwa liar ini setelah mendapatkan laporan.
"Kami telah mengirim petugas untuk menangani kejadian ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan ini juga melibatkan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin," katanya.
Ade Putra mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di kebun. Warga disarankan untuk pergi ke kebun secara berkelompok, menghindari aktivitas pada malam hari, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi beruang madu.
Sebagai informasi, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh diburu atau diperdagangkan.
Secara internasional, status konservasi beruang madu dikategorikan sebagai rentan punah (Vulnerable to Extinction) oleh CITES dan masuk dalam Appendix I, yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan dalam kondisi hidup maupun mati.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang segala bentuk eksploitasi terhadap satwa yang dilindungi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan satwa liar di sekitar pemukiman. (antara)
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Ulasan Buku Si Ruang, Menguak Kisah Beruang Pemalu yang Dituduh Sombong
-
Usaha Konservasi Lahan Basah Terapung di Danau Maninjau
-
400 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market
-
Bahaya Kurang Tidur Malam Hari, Bisa Merusak Otak hingga Jantung!