SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan, dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai prosedur.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Selain itu, MK juga menolak tudingan pemohon terkait ketidakjujuran pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut MK, KPU telah menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
Selisih Suara Terlalu Jauh
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan Hendri Septa dan Hidayat adalah selisih suara yang terlalu jauh dari ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil.
MK mencatat bahwa pasangan Hendri-Hidayat kalah dengan selisih 87.789 suara atau 27,5 persen dari pasangan peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir.
Angka ini jauh di atas batas maksimal selisih suara yang dapat disengketakan di MK.
Sebelumnya, pasangan Hendri Septa–Hidayat menuding pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai berbagai pelanggaran, seperti politik uang dalam bentuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai kepada pemilih oleh pasangan Fadly-Maigus.
Baca Juga: Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Agustus 2024 yang dihadiri 7.500 relawan serta dugaan pengarahan Ketua RT dan RW untuk mendukung Fadly-Maigus dengan imbalan uang.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!