Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:56 WIB
Ilustrasi -gedung Mahkamah Konstitusi.

Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota

Load More