SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan ini adalah karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
Berdasarkan aturan tersebut, selisih perolehan suara maksimal 2 persen atau sekitar 1.229 suara diperlukan agar gugatan bisa diterima.
Namun, dalam Pilkada Payakumbuh 2024, selisih suara antara pasangan Supardi-Tri Venindra dengan paslon pemenang, Zulmaeta-Elzadaswarman (nomor urut 3), jauh di atas batas yang ditentukan.
Supardi-Tri Venindra (Nomor Urut 01): 15.459 suara. Sementara Zulmaeta-Elzadaswarman (Nomor Urut 03): 21.207 suara. Selisih suara: 5.748 suara atau 9,39 persen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena selisih suara terlalu besar, pasangan Supardi-Tri Venindra tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Guntur.
Baca Juga: Buron! Polisi Kejar 'Tampuruang' Pemasok Narkoba di Payakumbuh
Dengan putusan ini, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh 2024 sesuai hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!