SuaraSumbar.id - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggak pajak kendaraan. Atas dasr itu, Pemprov Sumbar sedang melakukan pemetaan terhadap ASN "bandel" pajak di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, pemetaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengakui bahwa berdasarkan data terbaru tahun 2024, jumlah ASN yang tak bayar masih sangat tinggi.
"Kami menemukan ribuan ASN yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor mereka, padahal dana untuk tunjangan kinerja mereka bersumber dari PAD, yang sebagian besar berasal dari pajak kendaraan," katanya, Selasa (4/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, hasil pemetaan ini akan disampaikan kepada masing-masing kepala OPD dan dilaporkan kepada gubernur. Dengan demikian, akan diketahui secara detail jumlah ASN yang menunggak beserta nama dan jabatannya.
"Setelah data ini dikumpulkan, kepala OPD bisa mengarahkan ASN terkait untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka," katanya.
Syefdinon menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran tunjangan dan pembiayaan program pembangunan daerah, termasuk infrastruktur.
“Kami ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak, sehingga kontribusi terhadap PAD bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini telah diterapkan terlebih dahulu di lingkungan Bapenda Sumbar, dan hasilnya semua ASN di instansi tersebut telah melunasi pajak kendaraan mereka. (antara)
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu