Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:02 WIB
Dadang Iskandar berpakai baju tahanan digiring menuju lokasi rekonstruksi penembakan di kawasan Polres Solok Selatan. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang tewas di tangan rekannya, AKP Dadang Iskandar.

Dadang merupakan eks Kabag Ops di Polres Solok Selatan. Kini, Dadang yang sebelumnya berpangkat AKP telah dipecat dari Polri.

Rekonstruksi yang dilangsungkan di lokasi kejadian yaitu di Mapolres Solok Selatan ini dimulai pada pukul 14.00 WIB, Kamis (23/1/2025).

Tampak tim dari Bareskrim Mabes Polri memimpin jalannya rekonstruksi. Juga turut hadir tim dari Kejagung RI.

Proses rekonstruksi dijaga ketat, melibatkan personel Brimob Polda Sumbar. Selain itu, kuasa hukum Dadang dan Ulil juga menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Bahkan ibunda Ulil, Christina Yun Abu Bakar, hadir langsung untuk melihat apa yang dialami putranya hingga dieksekusi Dadang.

Namun, dalam proses rekonstruksi, tak semua adegan boleh diliput oleh wartawan. Contohnya setiap adegan yang ada Dadang, tidak diperbolehkan peliputan.

Termasuk, saat Dadang menembak mati Ulil yang berlokasi di bagian belakang Mapolres Solok Selatan. Wartawan hanya diperbolehkan meliput ketika tidak ada Dadang dalan adegan.

Hanya beberapa adegan yang diliput wartawan, di antaranya adegan 1 saat 2 saksi dihadirkan dalam adegan proses penangkapan sopir truk di lokasi galian C.

Adegan ke-30, saat Dadang turun dari mobil dinas, tapi Dadang tidak dihadirkan dalam adegan.

Kemudian, adegan ke-31-32, hanya peragakan tiga orang saksi yang dihadirkan di dalam ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Solok Selatan.

Padahal, dalam proses rekonstruksi ini Dadang hadir. Sesekali terlihat Dadang digiring memakai baju tahanan dengan dikawal ketat serta tangan diborgol.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya hanya sebatas dalam proses pengaman. Rekonstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim.

"Kami sebagai tim pengamanan. Yang melakukan rekonstruksi adalah tim (dari Bareskrim). Ini kan (rekonstruksi) tujuannya untuk mencari sistematis ataupun urutan urutannya," ujar Faisal, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, kata Faisal, rekonstruksi juga untuk mengecek kembali kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

"Ini (rekonstruksi) tidak tertutup, cuman beberapa (adegan) kita sesuaikan, koordinasikan dengan tim Mabes, seperti itu," jelasnya menjawab pertanyaan wartawan soal pembatasan peliputan adegan rekonstruksi.

Kontributor: Saptra S

Load More