SuaraSumbar.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin.
Para tersangka, yakni Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir, sebelumnya menjalani penahanan kota selama 83 hari. Namun, kini status mereka berubah menjadi tahanan rutan pada Selasa (14/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh para penerima ganti rugi ilegal sekitar Rp9 miliar,” ungkap Rasyid, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
Kasus ini melibatkan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di atas tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain keempat tersangka, kasus ini juga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Syaiful (SF) dan Yuhendri (YH), yang telah lebih dahulu ditahan.
Mereka adalah anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diduga terlibat dalam skema penyelewengan.
“Dengan selesainya tahap dua, Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Rasyid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tol Padang-Pekanbaru Lanjut! Sicincin-Pangkalan Dikebut, Tender Februari 2025
Kasus yang mencuat sejak 2020-2021 ini melibatkan 12 tersangka, meski satu tersangka, Bogok, telah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh oleh penerima ganti rugi ilegal tercatat sebesar Rp9 miliar.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
-
BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!
-
Rezeki Instan di Ujung Jari, Ini Cara Klaim Link DANA Kaget 15 April 2025!