SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan masih menunggu kelengkapan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Bupati Pesisir Selatan pada 2022. Sampai hari ini, proses penyidikan masih berlangsung di bawah koordinasi Polres Pesisir Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Maret 2023 karena terdapat kekurangan secara materiil dan formil.
"Kami membutuhkan keyakinan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke pengadilan," ujar Abrinaldi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2025).
Proses ini mengikuti ketentuan P-19, yang berarti berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum sebelum berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan.
OTT tersebut terjadi pada 20 April 2022 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pesisir Selatan. Polisi menangkap tiga ASN dan satu rekanan terkait proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp 237 juta. Barang bukti berupa uang tunai Rp 24,5 juta disita dari lokasi kejadian.
Keempat tersangka ditetapkan pada 26 April 2022 dan dikenakan pasal 12 huruf A serta pasal 5 untuk rekanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus berkoordinasi dengan jaksa guna mempercepat proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, kendala utama dalam kasus ini adalah pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
"Penyidik harus membuktikan adanya kesepakatan atau meeting of mind terkait kasus ini," katanya.
Hingga saat ini, Kejari Pesisir Selatan menunggu berkas perkara yang telah dilengkapi untuk diproses lebih lanjut. "Kami hanya menunggu berkas tersebut dari penyidik setelah semua petunjuk dilengkapi," jelas Abrinaldi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar