SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumbar dalam menentukan arah pemerintahan lima tahun ke depan.
"Pada Kamis siang, KPU Sumbar akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (6/1/2025).
Kepastian ini diperoleh setelah KPU Sumbar menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Selain menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU juga akan menetapkan kepala daerah terpilih di delapan kabupaten dan kota, termasuk Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Meski demikian, Ory menjelaskan bahwa penetapan pasangan kepala daerah di 11 kabupaten dan kota lainnya harus ditunda hingga penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada gugatan di MK," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Setelah penetapan pasangan terpilih, KPU akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
Mekanisme serupa juga akan diterapkan oleh delapan KPU kabupaten dan kota untuk pasangan kepala daerah terpilih di masing-masing wilayah. (antara)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus