SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumbar dalam menentukan arah pemerintahan lima tahun ke depan.
"Pada Kamis siang, KPU Sumbar akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (6/1/2025).
Kepastian ini diperoleh setelah KPU Sumbar menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Selain menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU juga akan menetapkan kepala daerah terpilih di delapan kabupaten dan kota, termasuk Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Meski demikian, Ory menjelaskan bahwa penetapan pasangan kepala daerah di 11 kabupaten dan kota lainnya harus ditunda hingga penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada gugatan di MK," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Setelah penetapan pasangan terpilih, KPU akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
Mekanisme serupa juga akan diterapkan oleh delapan KPU kabupaten dan kota untuk pasangan kepala daerah terpilih di masing-masing wilayah. (antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker
-
CEK FAKTA: Sahroni Salahkan Polisi Usai Rumahnya Dijarah, Viral di Medsos!
-
7 Makanan Super yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing, Wajib Dicoba!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Beredar, Hoaks atau Fakta?