SuaraSumbar.id - Sepanjang 2024, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 539 laporan dugaan maladministrasi. Laporan ini didominasi dari aduan masyarakat, sebagiannya merupakan inisiatif Ombudsman Sumbar dan juga penugasan dari pusat.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap mengatakan, dari total 539 laporan sepanjang 2024, 250 di antaranya masuk ke tahap pemeriksaan, yakni memintai keterangan terlapor ataupun pihak-pihak terkaitnya.
"Dari 250 laporan itu di tahun 2024 kami berhasil menutup sebanyak 145 laporan. Dan ini masih akan bergulir penutupannya hingga tanggal 31 Desember nanti," ujar Meilisa saat konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Meilisa menyebutkan, laporan yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait dengan permasalahan kesejahteraan sosial, yakni masalah bantuan sosial (bansos).
Selain terkait kesejahteraan sosial, lanjutnya, laporan juga banyak terkait laporan pelayanan di kepolisian.
"Misalnya ada beberapa laporan itu yang mengalami penundaan, belum adanya kepastian ataupun belum adanya pemberitahuan SP2HP oleh pelapor, sehingga itu yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman," ungkapnya.
Di tahun ini juga, kasus yang dominan yakni permasalahan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah, termasuk juga mengenai pungutan-pungutan di sekolah.
"Ini juga masih sering terjadi yang dilaporkan ke Ombudsman, termasuk penahanan ijazah," imbuhnya.
Di samping itu, Meilisa menuturkan, dari 539 laporan sepanjang tahun, terbanyak berasal dari masyarakat Kota Padang, yakni sebanyak 194 laporan.
Kedua dari masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dengan 149 laporan. Kemudian yang ketiga terbanyak dari Kabupaten Agam dengan 78 laporan.
"Agak berbeda tahun ini, Kabupaten Pesisir Selatan, jumlah pelapor 149 orang. Artinya cukup kritis juga masyarakat Pesisir Selatan," kata dia.
Secara umum, kata dia, laporan di Pesisir Selatan itu terkait bansos. Masyarakat melaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Sebenarnya mereka (masyarakat) itu belum terdata di DTKS, kemudian setelah penanganan Ombudsman dipastikan mereka yang kurang mampu ini terdata di DTKS hingga kemudian nanti mereka mendapatkan bantuan sosial," kata dia.
"Kalau bantuan sosial ini kan kewenangannya ada di Kementerian Sosial gitu ya, tapi di pemerintah daerahnya kita dorong untuk mereka terdata di DTKS, karena kalau sudah terdata di DTKS, mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada," sambung Meilisa.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya