SuaraSumbar.id - Sepanjang 2024, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 539 laporan dugaan maladministrasi. Laporan ini didominasi dari aduan masyarakat, sebagiannya merupakan inisiatif Ombudsman Sumbar dan juga penugasan dari pusat.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap mengatakan, dari total 539 laporan sepanjang 2024, 250 di antaranya masuk ke tahap pemeriksaan, yakni memintai keterangan terlapor ataupun pihak-pihak terkaitnya.
"Dari 250 laporan itu di tahun 2024 kami berhasil menutup sebanyak 145 laporan. Dan ini masih akan bergulir penutupannya hingga tanggal 31 Desember nanti," ujar Meilisa saat konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Meilisa menyebutkan, laporan yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait dengan permasalahan kesejahteraan sosial, yakni masalah bantuan sosial (bansos).
Selain terkait kesejahteraan sosial, lanjutnya, laporan juga banyak terkait laporan pelayanan di kepolisian.
"Misalnya ada beberapa laporan itu yang mengalami penundaan, belum adanya kepastian ataupun belum adanya pemberitahuan SP2HP oleh pelapor, sehingga itu yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman," ungkapnya.
Di tahun ini juga, kasus yang dominan yakni permasalahan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah, termasuk juga mengenai pungutan-pungutan di sekolah.
"Ini juga masih sering terjadi yang dilaporkan ke Ombudsman, termasuk penahanan ijazah," imbuhnya.
Di samping itu, Meilisa menuturkan, dari 539 laporan sepanjang tahun, terbanyak berasal dari masyarakat Kota Padang, yakni sebanyak 194 laporan.
Kedua dari masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dengan 149 laporan. Kemudian yang ketiga terbanyak dari Kabupaten Agam dengan 78 laporan.
"Agak berbeda tahun ini, Kabupaten Pesisir Selatan, jumlah pelapor 149 orang. Artinya cukup kritis juga masyarakat Pesisir Selatan," kata dia.
Secara umum, kata dia, laporan di Pesisir Selatan itu terkait bansos. Masyarakat melaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Sebenarnya mereka (masyarakat) itu belum terdata di DTKS, kemudian setelah penanganan Ombudsman dipastikan mereka yang kurang mampu ini terdata di DTKS hingga kemudian nanti mereka mendapatkan bantuan sosial," kata dia.
"Kalau bantuan sosial ini kan kewenangannya ada di Kementerian Sosial gitu ya, tapi di pemerintah daerahnya kita dorong untuk mereka terdata di DTKS, karena kalau sudah terdata di DTKS, mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada," sambung Meilisa.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Diluncurkan Jokowi, Mampukah INA DIGITAL Mempercepat Integrasi Layanan Publik?
-
Terungkap! Penyebab Layanan Publik Lambat, Gegara 27.000 Aplikasi Kementerian/Lembaga Tak Berguna
-
Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, PUPR terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
-
Pemprov DKI Terus Tingkatkan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
-
Berikan Kemudahan Layanan Publik, Gubernur Ganjar Resmikan MPP Sevaka Bhakti Wijaya
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Menteri Investasi Bocorkan Rencana Peluncuran Mobil PHEV BYD di Awal 2025, Denza D9?
-
Delapan Proyek Groundbreaking di IKN Tembus Rp 58,4 Triliun, Progres Signifikan
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
-
Kemiskinan Ekstrem di Kota Industri, Dewan Kritik Program Pemkot Bontang: Ada yang Salah...
Terkini
-
Ombudsman Sumbar Terima 539 Laporan Masyarakat soal Pelayanan Publik
-
24 Guru Besar Baru UNP Dikukuhkan, Rektor Targetkan 500 Doktor dalam 5 Tahun
-
Kecelakaan Beruntun di Solok, Truk Tangki Air hingga Mobil Gran Max Rusak Parah!
-
BRI Pastikan Data dan Dana Terlindungi, Transaksi Berjalan Tanpa Gangguan
-
Bupati Pasaman Sabar AS Didakwa Kampanye di Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Bantah dengan Bukti Saksi