SuaraSumbar.id - Sepanjang 2024, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 539 laporan dugaan maladministrasi. Laporan ini didominasi dari aduan masyarakat, sebagiannya merupakan inisiatif Ombudsman Sumbar dan juga penugasan dari pusat.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap mengatakan, dari total 539 laporan sepanjang 2024, 250 di antaranya masuk ke tahap pemeriksaan, yakni memintai keterangan terlapor ataupun pihak-pihak terkaitnya.
"Dari 250 laporan itu di tahun 2024 kami berhasil menutup sebanyak 145 laporan. Dan ini masih akan bergulir penutupannya hingga tanggal 31 Desember nanti," ujar Meilisa saat konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Meilisa menyebutkan, laporan yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait dengan permasalahan kesejahteraan sosial, yakni masalah bantuan sosial (bansos).
Selain terkait kesejahteraan sosial, lanjutnya, laporan juga banyak terkait laporan pelayanan di kepolisian.
"Misalnya ada beberapa laporan itu yang mengalami penundaan, belum adanya kepastian ataupun belum adanya pemberitahuan SP2HP oleh pelapor, sehingga itu yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman," ungkapnya.
Di tahun ini juga, kasus yang dominan yakni permasalahan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah, termasuk juga mengenai pungutan-pungutan di sekolah.
"Ini juga masih sering terjadi yang dilaporkan ke Ombudsman, termasuk penahanan ijazah," imbuhnya.
Di samping itu, Meilisa menuturkan, dari 539 laporan sepanjang tahun, terbanyak berasal dari masyarakat Kota Padang, yakni sebanyak 194 laporan.
Kedua dari masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dengan 149 laporan. Kemudian yang ketiga terbanyak dari Kabupaten Agam dengan 78 laporan.
"Agak berbeda tahun ini, Kabupaten Pesisir Selatan, jumlah pelapor 149 orang. Artinya cukup kritis juga masyarakat Pesisir Selatan," kata dia.
Secara umum, kata dia, laporan di Pesisir Selatan itu terkait bansos. Masyarakat melaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Sebenarnya mereka (masyarakat) itu belum terdata di DTKS, kemudian setelah penanganan Ombudsman dipastikan mereka yang kurang mampu ini terdata di DTKS hingga kemudian nanti mereka mendapatkan bantuan sosial," kata dia.
"Kalau bantuan sosial ini kan kewenangannya ada di Kementerian Sosial gitu ya, tapi di pemerintah daerahnya kita dorong untuk mereka terdata di DTKS, karena kalau sudah terdata di DTKS, mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada," sambung Meilisa.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
SPPG Dorong Transformasi Layanan Publik untuk Perkuat Akses Gizi Anak Sekolah
-
Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal
-
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
-
Gus Fawait Fokus Bangun Jember Melalui Program Bunga Desaku
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
CEK FAKTA: Layvin Kurzawa Jalani Proses Naturalisasi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Donald Trump dan Bill Clinton Terlibat Ritual Setan di Kasus Epstein, Benarkah?
-
BKSDA Larang Mendaki Gunung Singgalang, Pendakian Ditutup!
-
Benarkah Libur Sekolah Ramadhan 2026 Sudah Terbit? Ini Faktanya
-
Erupsi Gunung Marapi 35 Detik, Kolom Abu Tak Teramati