Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 16 Desember 2024 | 12:58 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (dua kiri) didampingi Anggota DPRD Limapuluh Kota, Fajar Rillah Vesky, saat mengunjungi Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Minggu (15/12/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), berpotensi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Nasional. Hal ini dinyatakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kunjungannya ke gua bersejarah itu.

“Gua Lida Ajer berpotensi ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Tentu saja prosesnya dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, hingga nasional,” ujar Fadli Zon melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Menurut hasil penelitian, Gua Lida Ajer menyimpan fosil gigi manusia purba tertua di Asia Tenggara dan Asia Timur. Penemuan ini menjadi bukti penting sejarah manusia purba, sebagaimana dikaji oleh ilmuwan dunia dan tim Kementerian Kebudayaan.

Fadli Zon berharap masyarakat setempat dapat menjaga kelestarian gua dari kerusakan, termasuk aksi vandalisme.

“Gua ini adalah warisan penting untuk ilmu pengetahuan dunia. Kita semua punya tanggung jawab untuk melestarikannya,” katanya.

Fadli Zon datang ke Gua Lida Ajer bersama sejumlah tokoh, termasuk anggota DPR-RI Ade Rezeki Pratama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, dan Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumbar, Undri, juga turut mendampingi.

Selain itu, Wali Nagari Tungkar Yusrizal Dt Pado menyampaikan harapan masyarakat agar Lida Ajer segera ditetapkan sebagai situs cagar budaya. “Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Limapuluh Kota dan Sumatera Barat secara keseluruhan,” ujar Yusrizal.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengatakan, Pemkab telah mengambil lima langkah konkret untuk mendukung penetapan Gua Lida Ajer sebagai cagar budaya. Pertama, membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat kabupaten.

“TACB telah menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Namun, kami masih membutuhkan surat izin dari pemilik lahan untuk menyelesaikan proses penetapan,” jelas Safaruddin.

Kedua, Pemkab telah menganggarkan dana khusus untuk mendukung penetapan tersebut pada 2024. Ketiga, TACB telah berkoordinasi dengan Wali Nagari, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan untuk menyelesaikan kendala izin.

Load More