SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
Dengan kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya, UMP 2025 mencatatkan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, UMP hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973.
Kewajiban Perusahaan
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah sesuai UMP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian isi SK tersebut.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang sudah membayar di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.
Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, perusahaan dalam kategori tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan kepada pekerjanya.
Rekor Kenaikan UMP
Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:
2025: Rp2.994.193,47 (naik 6,5 persen)
2024: Rp2.811.449 (naik 2,52 persen)
2023: Rp2.742.476
2022: Rp2.512.539
2021: Rp2.484.041
Kenaikan UMP tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat. Namun, tantangan juga muncul bagi perusahaan, terutama di tengah tekanan ekonomi global.
Tanggapan Pekerja dan Pengusaha
Kenaikan UMP ini disambut baik oleh para pekerja yang merasa kebijakan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Namun, di sisi lain, beberapa pengusaha menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan tersebut pada biaya operasional perusahaan.
Dengan diberlakukannya UMP baru mulai Januari 2025, semua pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi ini untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Pengusaha Langsung 'Garuk-garuk Kepala' Usai Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran