SuaraSumbar.id - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (4/12).
Langkah ini dilakukan setelah para PKL tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran yang telah diberikan sebelumnya.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah peringatan tidak dihiraukan oleh para pedagang.
“Sehingga terpaksa petugas turun dan melakukan pembongkaran. Kami mengamankan sejumlah meja, kursi, terpal, dan gerobak para PKL sebagai barang bukti,” ujar Eka.
Baca Juga: APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Trotoar Dikembalikan untuk Warga
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan oleh pedestrian.
Menurut Eka, penggunaan fasum untuk berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat umum.
“Kami ingin memastikan trotoar dapat kembali digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Kami imbau para PKL untuk tidak lagi berjualan di fasum yang menghambat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Tegaskan Penertiban Berkelanjutan
Baca Juga: Heboh Isu Anak Calon Wali Kota Pariaman Kena Razia, Satpol PP Bukittinggi Buka Suara
Eka menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran di lokasi serupa.
“Patuhilah aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Reaksi Masyarakat
Penertiban ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas ini untuk menjaga ketertiban, sementara beberapa pedagang mengeluhkan sulitnya mencari lokasi alternatif untuk berjualan.
Langkah Satpol PP ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi informal dan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025