SuaraSumbar.id - Tim koalisi pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi-Tri Venindra Wulan Denura, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam Pilkada Payakumbuh 2024.
Dugaan pelanggaran itu disebut mencederai asas demokrasi dengan adanya praktik politik uang yang masif dan terorganisir.
"Kami prihatin dengan temuan pelanggaran yang mencoreng proses demokrasi di Kota Payakumbuh. Kami menolak segala bentuk politik uang dan manipulasi yang merusak integritas pemilu," ujar Wulan Denura dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/11/2024) malam.
Tim hukum paslon Supardi-Tri Venindra juga telah membawa laporan resmi ke Bawaslu dan Gakkumdu. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa foto, video, amplop berisi uang, serta keterangan saksi.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan salah satu paslon yang disebut melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa wilayah Payakumbuh.
"Tadi pagi kami menerima laporan langsung dari masyarakat. Bukti-bukti berupa amplop, uang, serta video sudah kami serahkan ke Bawaslu," kata Roby Yunianto Utama, tim hukum paslon Supardi-Tri Venindra.
Tim pemenangan juga mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan setiap pelanggaran dengan menyertakan bukti valid.
"Kami siap menempuh jalur hukum untuk melindungi suara rakyat dan memastikan keadilan tegak. Pilkada Payakumbuh 2024 bukan hanya soal menang atau kalah, tapi soal menjaga integritas demokrasi," tegas Wulan Denura.
Berita Terkait
-
KPU RI Umumkan Rekapitulasi Suara Pilkada Pada 15 Desember, Ini Tahapannya
-
Pamer Nyoblos di Pilkada 2024, Luna Maya Malah Kena Julid Bapak-bapak gegara Belum Nikah
-
Unggul di Pilgub Malut, Sherly Tjoanda Istri Benny Laos Banjir Ucapan Selamat dari Artis
-
Dulu Polisi, Dharma Pongrekun Mau jadi Pedagang Kaus usai Kalah di Pilgub DKI
-
Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya