SuaraSumbar.id - KPU Sumbar meminta seluruh aktivitas kampanye, termasuk perilisan survei terkait Pilkada serentak harus dihentikan selama masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Minggu (24/11/2024).
"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," katanya.
Menurut Ory, ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 hanya berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, aktivitas kampanye atau pengumuman hasil survei di luar periode tersebut dilarang.
Larangan juga berlaku bagi lembaga survei, yang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar di KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hanya dapat beroperasi dalam jadwal yang ditentukan.
"Saat ini, dua lembaga survei yang telah terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting," ujarnya.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir matang sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Ory menekankan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi pemilih untuk merenung dan memutuskan pilihannya tanpa gangguan aktivitas kampanye.
Berita Terkait
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas
-
Jadwal Imsakiyah Padang Sabtu 21 Februari 2026, Bolehkah Makan Setelah Imsak?