Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 24 November 2024 | 13:49 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - KPU Sumbar meminta seluruh aktivitas kampanye, termasuk perilisan survei terkait Pilkada serentak harus dihentikan selama masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Minggu (24/11/2024).

"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," katanya.

Menurut Ory, ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 hanya berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, aktivitas kampanye atau pengumuman hasil survei di luar periode tersebut dilarang.

Larangan juga berlaku bagi lembaga survei, yang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar di KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hanya dapat beroperasi dalam jadwal yang ditentukan.

"Saat ini, dua lembaga survei yang telah terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting," ujarnya.

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir matang sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

Ory menekankan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi pemilih untuk merenung dan memutuskan pilihannya tanpa gangguan aktivitas kampanye.

Load More