SuaraSumbar.id - KPU Sumbar meminta seluruh aktivitas kampanye, termasuk perilisan survei terkait Pilkada serentak harus dihentikan selama masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Minggu (24/11/2024).
"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," katanya.
Menurut Ory, ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 hanya berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, aktivitas kampanye atau pengumuman hasil survei di luar periode tersebut dilarang.
Larangan juga berlaku bagi lembaga survei, yang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar di KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hanya dapat beroperasi dalam jadwal yang ditentukan.
"Saat ini, dua lembaga survei yang telah terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting," ujarnya.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir matang sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Ory menekankan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi pemilih untuk merenung dan memutuskan pilihannya tanpa gangguan aktivitas kampanye.
Berita Terkait
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Tragedi Perusakan Rumah Doa Padang, Pemerintah Dinilai Gagal Melindungi Minoritas
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025-2026, Semen Padang FC Peringkat 11
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari