SuaraSumbar.id - KPU Sumbar meminta seluruh aktivitas kampanye, termasuk perilisan survei terkait Pilkada serentak harus dihentikan selama masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Minggu (24/11/2024).
"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," katanya.
Menurut Ory, ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 hanya berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, aktivitas kampanye atau pengumuman hasil survei di luar periode tersebut dilarang.
Larangan juga berlaku bagi lembaga survei, yang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar di KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hanya dapat beroperasi dalam jadwal yang ditentukan.
"Saat ini, dua lembaga survei yang telah terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting," ujarnya.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir matang sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Ory menekankan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi pemilih untuk merenung dan memutuskan pilihannya tanpa gangguan aktivitas kampanye.
Berita Terkait
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Izin BPR Sungai Rumbai Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, Rabu 8 April 2026: Cek Lokasi dan Jam Layanan
-
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif