SuaraSumbar.id - KPU Sumbar meminta seluruh aktivitas kampanye, termasuk perilisan survei terkait Pilkada serentak harus dihentikan selama masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Minggu (24/11/2024).
"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," katanya.
Menurut Ory, ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 hanya berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan demikian, aktivitas kampanye atau pengumuman hasil survei di luar periode tersebut dilarang.
Larangan juga berlaku bagi lembaga survei, yang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar di KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hanya dapat beroperasi dalam jadwal yang ditentukan.
"Saat ini, dua lembaga survei yang telah terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting," ujarnya.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir matang sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Ory menekankan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi pemilih untuk merenung dan memutuskan pilihannya tanpa gangguan aktivitas kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang