Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 November 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi ASN. [Ist]

Surat resmi dari Pemko Pariaman mengungkapkan bahwa ASN tersebut tergolong pejabat, sehingga dapat dikenakan pasal yang relevan dengan pelanggaran netralitas ASN.

“Kenaikan status ini terjadi dalam gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang mendukung,” tambah Elmahmudi.

Dengan kasus yang terus berkembang, pihak berwenang berharap proses pemeriksaan oleh BKN dan pengadilan dapat memperkuat penerapan aturan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pariaman.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300

Load More