SuaraSumbar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerangakan bahwa ratusan tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar), belum bersertifikat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron Wahid saat menyerahkan 11 sertifikat tanah ulayat dan tanah wakaf di Kota Padang, Sumbar, Senin (28/4/2025).
Sertifikat tanah ulayat yang diserahkan itu di antaranya satu sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman. Kemudian, 5 sertifikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan.
Sebelum penyerahan 11 sertifikat tersebut, sertifikat sebanyak 10 bidang dari 426 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat juga telah diserahkan pada tahun 2024 lalu.
Masing-masing dari 10 bidang tanah ulayat yang telah disertifikatkan adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari dengan total lahan seluas ± 245 hektare. Tiga HPL di Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai Kabupaten Tanah Datar, 2 di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dan 1 di Nagari Sungai Kumayang Kabupaten Limapuluh Kota, serta 1 di Nagari V Koto Air Pampan Kota Pariaman.
"Kita mendorong agar proses sertifikasi tanah ulayat di Sumbar bisa dipercepat," kata politikus Golkar itu.
Menurut Nusron, sejumlah masyarakat adat masih khawatir terkait pendaftaran tanah ulayat tersebut. Padahal, sertifikasi tanah ulayat itu justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
"Kalau sudah disertifikatkan, tanah sulit diperjualbelikan, sulit diserobot, karena batas, nomor induk bidang, luas wilayah, hingga kelembagaan adatnya tercatat jelas," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah tanah ulayat disertifikatkan, penggunaannya tidak bisa sembarangan. Setiap pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari lembaga adat.
“Mekanisme internalnya pun tergantung kesepakatan di lembaga adat, apakah cukup tanda tangan ketua atau seluruh anggota,” kata Nusron.
Pendataan dan pendaftaran tanah ulayat, kata Nusron, akan semakin memperkokoh hak-hak masyarakat adat. Dengan sertifikasi, potensi klaim sepihak atau penyerobotan oleh pihak lain dapat diminimalisasi.
"Capaian pendaftaran saat ini masih jauh dari target. Kami menargetkan seluruh bidang tersebut dapat didaftarkan," tuturnya.
Mengenai kewajiban pajak atas tanah ulayat yang telah didaftarkan, Nusron menekankan bahwa hal itu menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah.
"Tugas kami adalah melindungi tanah adat dari upaya penyerobotan dan pengambilalihan, terutama oleh investor yang hanya mementingkan kepentingan pribadi," jelasnya.
Kemudian dalam rangka mempercepat pendaftaran, Kementerian ATR/BPN terus melakukan edukasi dan pendekatan sosial ke nagari-nagari di Sumatera Barat.
Tag
Berita Terkait
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
5 Fakta Viral Bidan di Sumbar Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Baju Kering di Badan!
-
Bahlil Digoyang Isu Munaslub Golkar, Nusron Wahid Beberkan Fokusnya Bukan Gulingkan Ketua
-
Ada Apa Dengan Istana dan Golkar? Isu Munaslub Paksa Elite Turun Gunung Beri Klarifikasi
-
Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman