SuaraSumbar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerangakan bahwa ratusan tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar), belum bersertifikat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron Wahid saat menyerahkan 11 sertifikat tanah ulayat dan tanah wakaf di Kota Padang, Sumbar, Senin (28/4/2025).
Sertifikat tanah ulayat yang diserahkan itu di antaranya satu sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman. Kemudian, 5 sertifikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan.
Sebelum penyerahan 11 sertifikat tersebut, sertifikat sebanyak 10 bidang dari 426 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat juga telah diserahkan pada tahun 2024 lalu.
Masing-masing dari 10 bidang tanah ulayat yang telah disertifikatkan adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari dengan total lahan seluas ± 245 hektare. Tiga HPL di Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai Kabupaten Tanah Datar, 2 di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dan 1 di Nagari Sungai Kumayang Kabupaten Limapuluh Kota, serta 1 di Nagari V Koto Air Pampan Kota Pariaman.
"Kita mendorong agar proses sertifikasi tanah ulayat di Sumbar bisa dipercepat," kata politikus Golkar itu.
Menurut Nusron, sejumlah masyarakat adat masih khawatir terkait pendaftaran tanah ulayat tersebut. Padahal, sertifikasi tanah ulayat itu justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
"Kalau sudah disertifikatkan, tanah sulit diperjualbelikan, sulit diserobot, karena batas, nomor induk bidang, luas wilayah, hingga kelembagaan adatnya tercatat jelas," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah tanah ulayat disertifikatkan, penggunaannya tidak bisa sembarangan. Setiap pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari lembaga adat.
“Mekanisme internalnya pun tergantung kesepakatan di lembaga adat, apakah cukup tanda tangan ketua atau seluruh anggota,” kata Nusron.
Pendataan dan pendaftaran tanah ulayat, kata Nusron, akan semakin memperkokoh hak-hak masyarakat adat. Dengan sertifikasi, potensi klaim sepihak atau penyerobotan oleh pihak lain dapat diminimalisasi.
"Capaian pendaftaran saat ini masih jauh dari target. Kami menargetkan seluruh bidang tersebut dapat didaftarkan," tuturnya.
Mengenai kewajiban pajak atas tanah ulayat yang telah didaftarkan, Nusron menekankan bahwa hal itu menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah.
"Tugas kami adalah melindungi tanah adat dari upaya penyerobotan dan pengambilalihan, terutama oleh investor yang hanya mementingkan kepentingan pribadi," jelasnya.
Kemudian dalam rangka mempercepat pendaftaran, Kementerian ATR/BPN terus melakukan edukasi dan pendekatan sosial ke nagari-nagari di Sumatera Barat.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
-
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic