SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa APBD 2025 harus mampu mengakomodir kebutuhan transisi kepemimpinan daerah setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar bulan November ini.
Hal ini dipandang penting sebagai langkah strategis dalam mendukung stabilitas pemerintahan di masa transisi.
"APBD 2025 juga diharapkan dapat menyokong pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 guna mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Muhidi, tahun 2025 menjadi periode yang sangat strategis untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga peran APBD 2025 sangat penting dalam mengakomodir perubahan dan keberlanjutan program pascapilkada.
Sebagai APBD transisi kepemimpinan, anggaran yang dialokasikan tentu saja tidak hanya program yang dijalankan kepala daerah saat ini. Lebih dari itu, memberi ruang bagi program-program yang dirancang oleh pemimpin terpilih.
"Dengan demikian, keberlanjutan dan penyesuaian anggaran akan tetap terjaga sesuai kebutuhan pemerintahan baru," katanya.
Selain itu, sebagai tahun awal pelaksanaan RPJPD 2025-2045, target-target kinerja yang dimasukkan dalam APBD 2025 juga harus disesuaikan dengan garis dasar yang telah ditetapkan oleh RPJPD, melebihi capaian dari RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Terdapat 45 indikator utama yang akan menjadi dasar penilaian pembangunan daerah dalam jangka panjang ini.
Muhidi juga menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemprov Sumbar telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.
Anggaran ini meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun, belanja daerah sebesar Rp 5,7 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp 69 miliar. Namun, plafon anggaran tersebut masih bersifat tentatif karena didasarkan pada alokasi tahun 2024.
Muhudi mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 yang akan diusulkan Pemprov Sumbar akan ditinjau secara menyeluruh. Pengkajian ini akan memastikan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama terkait kebijakan khusus yang harus diakomodir dalam anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG
-
Mau Naik Haji Tanpa Antrean Puluhan Tahun? Silahkan Coba Berangkat dari 7 Negara Ini