SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa APBD 2025 harus mampu mengakomodir kebutuhan transisi kepemimpinan daerah setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar bulan November ini.
Hal ini dipandang penting sebagai langkah strategis dalam mendukung stabilitas pemerintahan di masa transisi.
"APBD 2025 juga diharapkan dapat menyokong pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 guna mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Muhidi, tahun 2025 menjadi periode yang sangat strategis untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga peran APBD 2025 sangat penting dalam mengakomodir perubahan dan keberlanjutan program pascapilkada.
Sebagai APBD transisi kepemimpinan, anggaran yang dialokasikan tentu saja tidak hanya program yang dijalankan kepala daerah saat ini. Lebih dari itu, memberi ruang bagi program-program yang dirancang oleh pemimpin terpilih.
"Dengan demikian, keberlanjutan dan penyesuaian anggaran akan tetap terjaga sesuai kebutuhan pemerintahan baru," katanya.
Selain itu, sebagai tahun awal pelaksanaan RPJPD 2025-2045, target-target kinerja yang dimasukkan dalam APBD 2025 juga harus disesuaikan dengan garis dasar yang telah ditetapkan oleh RPJPD, melebihi capaian dari RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Terdapat 45 indikator utama yang akan menjadi dasar penilaian pembangunan daerah dalam jangka panjang ini.
Muhidi juga menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemprov Sumbar telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.
Anggaran ini meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun, belanja daerah sebesar Rp 5,7 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp 69 miliar. Namun, plafon anggaran tersebut masih bersifat tentatif karena didasarkan pada alokasi tahun 2024.
Muhudi mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 yang akan diusulkan Pemprov Sumbar akan ditinjau secara menyeluruh. Pengkajian ini akan memastikan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama terkait kebijakan khusus yang harus diakomodir dalam anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin