SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa APBD 2025 harus mampu mengakomodir kebutuhan transisi kepemimpinan daerah setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar bulan November ini.
Hal ini dipandang penting sebagai langkah strategis dalam mendukung stabilitas pemerintahan di masa transisi.
"APBD 2025 juga diharapkan dapat menyokong pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 guna mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Muhidi, tahun 2025 menjadi periode yang sangat strategis untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga peran APBD 2025 sangat penting dalam mengakomodir perubahan dan keberlanjutan program pascapilkada.
Sebagai APBD transisi kepemimpinan, anggaran yang dialokasikan tentu saja tidak hanya program yang dijalankan kepala daerah saat ini. Lebih dari itu, memberi ruang bagi program-program yang dirancang oleh pemimpin terpilih.
"Dengan demikian, keberlanjutan dan penyesuaian anggaran akan tetap terjaga sesuai kebutuhan pemerintahan baru," katanya.
Selain itu, sebagai tahun awal pelaksanaan RPJPD 2025-2045, target-target kinerja yang dimasukkan dalam APBD 2025 juga harus disesuaikan dengan garis dasar yang telah ditetapkan oleh RPJPD, melebihi capaian dari RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Terdapat 45 indikator utama yang akan menjadi dasar penilaian pembangunan daerah dalam jangka panjang ini.
Muhidi juga menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemprov Sumbar telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.
Anggaran ini meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun, belanja daerah sebesar Rp 5,7 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp 69 miliar. Namun, plafon anggaran tersebut masih bersifat tentatif karena didasarkan pada alokasi tahun 2024.
Muhudi mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 yang akan diusulkan Pemprov Sumbar akan ditinjau secara menyeluruh. Pengkajian ini akan memastikan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama terkait kebijakan khusus yang harus diakomodir dalam anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat