Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye politik. (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ruzi menambahkan bahwa banyak APK bermasalah ditemukan dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, dan fly over.

Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan penertiban kepada KPU Bukittinggi, yang kemudian meminta seluruh pasangan calon untuk menertibkan APK mereka masing-masing.

Dengan upaya penertiban ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada 2024 di Bukittinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan adil.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol

Load More