SuaraSumbar.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar, Senin (14/10/2024). Sidang kali ini fokus pada pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor Sosilo tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo.
Penasihat hukumnya, Putri Deyesi Rizki, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena dianggap tidak lengkap, jelas, dan cermat. "Kami mohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU," ujar Putri.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tujuh terdakwa, termasuk Doni Rahmat Samulo, yang didakwa terkait proses pengadaan alat praktik bagi siswa SMK di Sumbar.
Terdakwa Doni disebut membatalkan hasil lelang pertama karena adanya kelengkapan spesifikasi teknis yang tidak lengkap. Pihak terdakwa beralasan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan alasan yang sah, bukan untuk melakukan persekongkolan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa Doni Rahmat Samulo tidak memiliki kewenangan dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut.
Menurut mereka, kewenangan tersebut ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Sumbar.
Selain Doni, terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Syafrudin, Erika, Suherwin, Raymon, Rusli Ardion, dan Syaiful Abrar. Mereka didakwa atas dugaan manipulasi tender dalam pengadaan alat praktik yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pagu anggaran Rp 18,072 miliar.
Proses tender pengadaan alat praktik tersebut mengalami dua kali lelang, yang pertama dilakukan oleh Pokja V dan dibatalkan, kemudian digantikan oleh Pokja VII.
Jaksa menuduh adanya persekongkolan antara para terdakwa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender tersebut, yang akhirnya merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, salah satu terdakwa, Syafrudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Kejaksaan sebagai barang bukti. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus korupsi ini. (antara)
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar