SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan sebanyak 24 kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Dari 34 kegiatan yang direncanakan, hanya 10 yang mengantongi izin resmi, sementara sisanya dihentikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 25 September hingga 6 Oktober 2024.
"Kami berhasil mencegah 24 kegiatan kampanye yang tidak mengantongi STTP," ujar Yuhendra, Jumat (11/10/2024).
Ke-24 kegiatan kampanye tanpa izin tersebut tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Tanjung Mutiara sebanyak tiga kegiatan, Lubuk Basung satu kegiatan, Ampek Nagari satu kegiatan, Palembayan dua kegiatan, dan Tanjung Raya empat kegiatan.
Selain itu, di Kecamatan Ampek Koto terdapat empat kegiatan, Banuhampu tiga kegiatan, Sungai Pua dua kegiatan, Ampek Angkek dua kegiatan, serta Kamang Magek dua kegiatan.
Bawaslu Agam melalui Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan serta PKD (Panwaslu Desa) bertindak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai kegiatan kampanye tanpa STTP.
Koordinasi dilakukan dengan tim pemenangan untuk segera mengurus surat izin jika ingin melanjutkan kampanye. Hasilnya, pasangan calon tidak melanjutkan kampanye dalam bentuk penyampaian visi-misi, ajakan memilih, atau pembagian atribut.
"Dalam beberapa kasus, kegiatan hanya berupa pertemuan antara pasangan calon dan warga tanpa ada aktivitas kampanye," lanjut Yuhendra.
Menurut catatan Bawaslu Agam, dari total 34 kegiatan kampanye yang direncanakan, 12 kegiatan adalah pertemuan terbatas, 20 kegiatan merupakan tatap muka, dan dua kegiatan lainnya bersifat umum. Hingga saat ini, hanya 10 kegiatan yang dinyatakan resmi dengan mengantongi STTP.
Yuhendra menegaskan bahwa Bawaslu Agam terus memantau secara ketat jalannya kampanye dari empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada. Pencegahan terhadap kampanye tanpa izin akan terus dilakukan untuk menjaga tertibnya pelaksanaan Pilkada. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!