SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan sebanyak 24 kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Dari 34 kegiatan yang direncanakan, hanya 10 yang mengantongi izin resmi, sementara sisanya dihentikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 25 September hingga 6 Oktober 2024.
"Kami berhasil mencegah 24 kegiatan kampanye yang tidak mengantongi STTP," ujar Yuhendra, Jumat (11/10/2024).
Ke-24 kegiatan kampanye tanpa izin tersebut tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Tanjung Mutiara sebanyak tiga kegiatan, Lubuk Basung satu kegiatan, Ampek Nagari satu kegiatan, Palembayan dua kegiatan, dan Tanjung Raya empat kegiatan.
Selain itu, di Kecamatan Ampek Koto terdapat empat kegiatan, Banuhampu tiga kegiatan, Sungai Pua dua kegiatan, Ampek Angkek dua kegiatan, serta Kamang Magek dua kegiatan.
Bawaslu Agam melalui Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan serta PKD (Panwaslu Desa) bertindak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai kegiatan kampanye tanpa STTP.
Koordinasi dilakukan dengan tim pemenangan untuk segera mengurus surat izin jika ingin melanjutkan kampanye. Hasilnya, pasangan calon tidak melanjutkan kampanye dalam bentuk penyampaian visi-misi, ajakan memilih, atau pembagian atribut.
"Dalam beberapa kasus, kegiatan hanya berupa pertemuan antara pasangan calon dan warga tanpa ada aktivitas kampanye," lanjut Yuhendra.
Menurut catatan Bawaslu Agam, dari total 34 kegiatan kampanye yang direncanakan, 12 kegiatan adalah pertemuan terbatas, 20 kegiatan merupakan tatap muka, dan dua kegiatan lainnya bersifat umum. Hingga saat ini, hanya 10 kegiatan yang dinyatakan resmi dengan mengantongi STTP.
Yuhendra menegaskan bahwa Bawaslu Agam terus memantau secara ketat jalannya kampanye dari empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada. Pencegahan terhadap kampanye tanpa izin akan terus dilakukan untuk menjaga tertibnya pelaksanaan Pilkada. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya
-
BKSDA Temukan Lagi Amorphophallus Titanum di Agam, Bunga Endemik Sumatera Setinggi 113 Cm
-
Pemprov Sumbar Bakal Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batang Anai