SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan sebanyak 24 kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Dari 34 kegiatan yang direncanakan, hanya 10 yang mengantongi izin resmi, sementara sisanya dihentikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 25 September hingga 6 Oktober 2024.
"Kami berhasil mencegah 24 kegiatan kampanye yang tidak mengantongi STTP," ujar Yuhendra, Jumat (11/10/2024).
Ke-24 kegiatan kampanye tanpa izin tersebut tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Tanjung Mutiara sebanyak tiga kegiatan, Lubuk Basung satu kegiatan, Ampek Nagari satu kegiatan, Palembayan dua kegiatan, dan Tanjung Raya empat kegiatan.
Selain itu, di Kecamatan Ampek Koto terdapat empat kegiatan, Banuhampu tiga kegiatan, Sungai Pua dua kegiatan, Ampek Angkek dua kegiatan, serta Kamang Magek dua kegiatan.
Bawaslu Agam melalui Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan serta PKD (Panwaslu Desa) bertindak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai kegiatan kampanye tanpa STTP.
Koordinasi dilakukan dengan tim pemenangan untuk segera mengurus surat izin jika ingin melanjutkan kampanye. Hasilnya, pasangan calon tidak melanjutkan kampanye dalam bentuk penyampaian visi-misi, ajakan memilih, atau pembagian atribut.
"Dalam beberapa kasus, kegiatan hanya berupa pertemuan antara pasangan calon dan warga tanpa ada aktivitas kampanye," lanjut Yuhendra.
Menurut catatan Bawaslu Agam, dari total 34 kegiatan kampanye yang direncanakan, 12 kegiatan adalah pertemuan terbatas, 20 kegiatan merupakan tatap muka, dan dua kegiatan lainnya bersifat umum. Hingga saat ini, hanya 10 kegiatan yang dinyatakan resmi dengan mengantongi STTP.
Yuhendra menegaskan bahwa Bawaslu Agam terus memantau secara ketat jalannya kampanye dari empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada. Pencegahan terhadap kampanye tanpa izin akan terus dilakukan untuk menjaga tertibnya pelaksanaan Pilkada. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih