SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang melalui Pejabat (Pj) Wali Kota, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 pada 9 Oktober 2024, yang berisi tentang kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mengambil langkah pengurangan atau pengolahan sampah dari kegiatan usaha mereka masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang.
Dalam surat tersebut, Andree Algamar menekankan bahwa badan usaha diharuskan berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Baca Juga: Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?
“Setiap badan usaha kini dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing,” ujar Andree Algamar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Diskominfo, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan, upaya ini harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat melalui media informasi seperti poster dan banner untuk mengajak konsumen berpartisipasi dalam pengurangan sampah serta mendukung penggunaan produk ramah lingkungan.
Andree juga memberikan contoh langkah nyata yang dapat dilakukan, seperti menggunakan kemasan makanan berbahan alami, mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, serta mendaur ulang sampah menjadi barang yang bernilai guna.
Selain itu, badan usaha dianjurkan untuk mengganti botol plastik dengan botol kaca dan memanfaatkan peralatan makan dari stainless steel sebagai upaya pengurangan sampah berbahan plastik.
Untuk pengolahan sisa makanan, ia mengusulkan penerapan metode pengomposan agar limbah makanan dapat diolah menjadi pupuk organik, yang bisa dimanfaatkan kembali dalam sektor pertanian maupun kegiatan penghijauan.
Baca Juga: Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya
Selain itu, Pj Wali Kota Padang ini juga mengajak badan usaha untuk mengintegrasikan program pengelolaan sampah ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Berita Terkait
-
Sampah Lebaran: Masalah Lama, Belum Ada Solusi
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi, Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!