SuaraSumbar.id - Bidpropam Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Aksi pembubaran ini sebelumnya menjadi sorotan karena dari laporan LBH Padang, sebanyak 18 remaja yang hendak tawuran mendapatkan tindakan kekerasan. Sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar pun diputuskan melanggar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dari 17 personel yang diduga melanggar, Bidpropam baru melakukan sidang terhadap satu orang. Sidang dilakukan secara bertahap.
"Jadi perlu saya sampaikan pengembangannya, kemarin dari Polda Sumbar, Bidpropam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari pertama, terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," kata Dwi, Kamis (3/9/2024).
Dwi menjelaskan tahapan sidang kode etik pertama adalah beragendakan mendengar keterangan saksi. Terdapat tujuh orang saksi yang merupakan para remaja terduga pelaku tawuran.
"Terkait pelaksanaan kode etik ini, kami mencoba transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda. Bahwa kami kepada anggota yang melanggar terbuka," ungkapnya.
"Ini dibuktikan kemarin sebelum dilaksanakan kode etik, kami mengundang di antaranya Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnasham dan LBH. Alhamdulillah, undangan kami diterima. Saat sidang kode etik mereka semua hadir. Sidang disaksikan oleh lembaga tersebut," sambungnya.
Lanjut Dwi, para saksi-saksi yang dihadirkan didampingi oleh LBH Padang. Sementara, anggota yang disidangkan yakni satu personel yang merupakan ketua tim dalam rombongan pembubaran aksi tawuran.
"Kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang. Nanti kita selesaikan satu orang sampai putusan. Sampai kita selesaikan ke terduga pelanggar lainya," tegasnya.
Dwi menambhakan, anggota yang disidang disangkakan dengan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
"Dengan ancaman bisa di-PDTH," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Memutihkan Wajah, Paling Ampuh dan Harga Terjangkau
-
5 Body Lotion Kolagen Murah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Kencang dan Lembap!
-
Citra Satelit Ungkap Hulu Sungai Rusak Parah, Diduga Pemicu Longsor di Sumbar
-
Pejabat Dharmasraya Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Anggaran Daerah
-
Menteri PU Usulkan Rp 13 Triliun untuk Rekonstruksi Sumbar, Target Percepatan Penanganan Bencana