SuaraSumbar.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (3/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp5,5 miliar. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fazrinoor Sosilo, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pitria Erwina, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan peralatan praktik SMK pada tahun 2021.
"Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp5.522.079.927," jelas Pitria.
Jaksa menghadirkan tujuh terdakwa dalam sidang korupsi ini, yang terdiri dari kelompok rekanan pengadaan, pihak Dinas Pendidikan Sumbar, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi.
Beberapa nama terdakwa di antaranya adalah Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), serta Raymon, Kepala Bidang Pembinaan SMK yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurut dakwaan, proyek ini seharusnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, terjadi manipulasi dalam proses tender proyek tersebut.
Pokja V, yang semula ditunjuk untuk menangani proyek, dibatalkan dan digantikan oleh Pokja VII, yang diduga terlibat dalam persekongkolan dengan para terdakwa. Syaiful Abrar, yang juga seorang guru SMK, meminjam beberapa perusahaan untuk memenangkan tender.
Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp18,072 miliar, dan pengadaan terbagi menjadi empat sektor: industri, ketahanan pangan, kemaritiman, dan pariwisata.
Dalam proses penyidikan, salah satu terdakwa, Syarifudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Kejaksaan sebagai barang bukti. Sidang ini akan dilanjutkan pada 14 Oktober dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa terkait dakwaan JPU.
Beberapa terdakwa juga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menanggapi hal ini, Hakim Juandra menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebelum Ketua Pengadilan memberikan keputusan. (antara)
Berita Terkait
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
-
Ada Temuan Kerugian Negara Rp3,24 Triliun, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PGN
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass