SuaraSumbar.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (3/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp5,5 miliar. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fazrinoor Sosilo, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pitria Erwina, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan peralatan praktik SMK pada tahun 2021.
"Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp5.522.079.927," jelas Pitria.
Jaksa menghadirkan tujuh terdakwa dalam sidang korupsi ini, yang terdiri dari kelompok rekanan pengadaan, pihak Dinas Pendidikan Sumbar, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi.
Beberapa nama terdakwa di antaranya adalah Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), serta Raymon, Kepala Bidang Pembinaan SMK yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurut dakwaan, proyek ini seharusnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, terjadi manipulasi dalam proses tender proyek tersebut.
Pokja V, yang semula ditunjuk untuk menangani proyek, dibatalkan dan digantikan oleh Pokja VII, yang diduga terlibat dalam persekongkolan dengan para terdakwa. Syaiful Abrar, yang juga seorang guru SMK, meminjam beberapa perusahaan untuk memenangkan tender.
Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp18,072 miliar, dan pengadaan terbagi menjadi empat sektor: industri, ketahanan pangan, kemaritiman, dan pariwisata.
Dalam proses penyidikan, salah satu terdakwa, Syarifudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Kejaksaan sebagai barang bukti. Sidang ini akan dilanjutkan pada 14 Oktober dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa terkait dakwaan JPU.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!