Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar pada Kamis (3/10/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (3/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp5,5 miliar. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fazrinoor Sosilo, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pitria Erwina, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan peralatan praktik SMK pada tahun 2021.

"Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp5.522.079.927," jelas Pitria.

Jaksa menghadirkan tujuh terdakwa dalam sidang korupsi ini, yang terdiri dari kelompok rekanan pengadaan, pihak Dinas Pendidikan Sumbar, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi.

Beberapa nama terdakwa di antaranya adalah Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), serta Raymon, Kepala Bidang Pembinaan SMK yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut dakwaan, proyek ini seharusnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, terjadi manipulasi dalam proses tender proyek tersebut.

Pokja V, yang semula ditunjuk untuk menangani proyek, dibatalkan dan digantikan oleh Pokja VII, yang diduga terlibat dalam persekongkolan dengan para terdakwa. Syaiful Abrar, yang juga seorang guru SMK, meminjam beberapa perusahaan untuk memenangkan tender.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp18,072 miliar, dan pengadaan terbagi menjadi empat sektor: industri, ketahanan pangan, kemaritiman, dan pariwisata.

Dalam proses penyidikan, salah satu terdakwa, Syarifudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Kejaksaan sebagai barang bukti. Sidang ini akan dilanjutkan pada 14 Oktober dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa terkait dakwaan JPU.

Beberapa terdakwa juga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menanggapi hal ini, Hakim Juandra menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebelum Ketua Pengadilan memberikan keputusan. (antara)

Load More