SuaraSumbar.id - Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menerjunkan dua regu tim SAR untuk melakukan pencarian terhadap korban yang dilaporkan tertimbun tanah longsor di di area pertambangan emas diduga ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Direktur Operasi dan Latihan Basarnas, Edy Prakoso mengatakan bahwa tim SAR dari Kantor SAR Padang dan Unit Siaga SAR Solok Selatan sudah diterjunkan ke lokasi.
"Sebanyak dua regu dengan total 11 personel diterjunkan. Mereka akan mendirikan posko di Solok dan perjalanan ke lokasi longsor diperkirakan memakan waktu tiga jam," ujar Edy, dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024).
Sebelum diberangkatkan, seluruh personel tim SAR menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilengkapi dengan peralatan khusus, termasuk kendaraan motor, mobil rescue, peralatan medis, serta drone thermal yang digunakan untuk membantu pencarian korban yang masih tertimbun.
Berdasarkan laporan sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok, jumlah korban yang terkena dampak longsor mencapai 40 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang dilaporkan masih tertimbun atau terjebak, sementara 15 orang dinyatakan meninggal dunia.
Edy Prakoso berharap kondisi cuaca di lokasi bencana tetap kondusif sehingga operasi penyelamatan dapat berjalan lancar.
"Kami berharap cuaca mendukung agar tim bisa segera mengevakuasi para korban yang masih tertimbun," tutup Edy.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengakui lokasi tambang emas yang tewaskan 15 orang dan 25 orang lainnya yang masih tertimbun di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), merupakan kawasan tambang ilegal.
Beberapa kali pihak kepolisian mengklaim telah melakukan penindakan. Bahkan, sejumlah orang telah diamankan dalam kasus tambang emas ilegal tersebut.
Kapolres Solok AKBP Muari mengatakan, kawasan tambang Ilegal itu telah lama ditinggal oleh penambang yang beraktivitas mengunakan alat berat.
"Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang, dulu mengunakan alat," ujar Muari, Jumat (27/9/2024).
Usai ditinggal, kata Muari, masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan dengan mengunakan linggis.
"Ini tambang Ilegal, (sekarang) yang mengunakan linggis," jelasnya.
Muari mengungkapkan, saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, kepolisian telah dua kali melakukan penindakan yakni tahun 2023 dan 2024.
"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka (pekerja) kan tidak pakai laptop tidak bisa bekerja," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ngambek 'Dicuekin' Kepala Basarnas, Anggota Komisi V DPR Ini Pilih Diam
-
Tim Penyelam Akan Diturunkan ke Lokasi Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya
-
Keluarga Juliana Marins Ancam Tuntut Pemerintah Indonesia
-
7 Fakta Korupsi Kepala Basarnas, Disorot Pasca Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani
-
Di Tengah Kritik Lambannya Evakuasi Juliana Marins, Fiersa Besari: Hormat untuk Basarnas
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?