Namun, kata Suharyano, penyidik dalam kasus ini tetap terus melakukan pengembangan dalam penyidikan. Untuk memastikan kemungkinan dugaan adanya pelaku lainnya.
"Tapi kami tetap kembangkan dugaan pelaku lainnya. Dan kami masih menduga kuat, dari kesaksian, pengakuan tersangka dan barang bukti, baru satu orang tersangka," ungkapnya.
Termasuk, lanjutnya, dugaan adanya keterlibatan orang-orang yang ikut membantu tersangka dalam pelarian. Di antaranya soal apakah mungkin membantu memberikan logistik hingga menyembunyikan tersangka.
"Tapi kami tetap kembangkan dugaan pelaku lainnya," imbuhnya.
Jenderal Suharyano mengatakan bahwa tim gabungan terus bergerak mencari barang bukti dalam kasus tewasnya Nia. Terbaru, ditemukannya alat untuk mengubur korban.
"Kemarin sore kami dapatkan cangkul dan celana panjang hitam milik korban. Cangkul ditemukan di sawah, celana tersangkut di batu di aliran sungai kecil," ucapnya.
Dikatakannya, cangkul tersebut merupakan milik masyarakat. Tersangka mengambil dari rumah warga.
"Di saat menguburkan korban, cangkul dicuri dari salah satu rumah milik warga. Cangkul lalu dibuang ke hutan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu