Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 20 September 2024 | 20:01 WIB
Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengapresiasi kinerja Polres Padang Pariaman yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Wakil Ketua Sementara DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah mengatakan, dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kepolisian Padang Pariaman karena telah menangkap pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan," kata Arwinsyah, Kamis (20/9/2024).

Dia menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait lainnya di Kayu Tanam.

Menurut Arwinsyah, dukungan warga setempat memainkan peran penting dalam pengungkapan kasus ini. Tidak hanya membantu menemukan jenazah korban yang dikuburkan di lereng oleh tersangka, warga juga turut berperan dalam proses penangkapan pelaku.

"Kami juga berterima kasih kepada warga yang turut membantu kepolisian dalam menangkap pelaku," ujarnya.

Arwinsyah menekankan agar aparat kepolisian mendalami dan mengembangkan kasus ini, terutama jika ada tersangka lain yang mungkin terlibat dalam aksi keji tersebut. Dia berharap setiap orang yang terlibat dalam kejahatan ini bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Jika ada pihak lain yang membantu atau terlibat, mereka juga harus menerima hukuman yang setimpal," katanya.

Dia juga meyakini bahwa kepolisian akan menuntut pelaku dengan hukuman berat, mengingat tersangka memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus asusila.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan kronologi tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas dan dikubur di lahan perkebunan tanpa busana dalam keadaan tubuh terikat.

Nia tewas di tangan Indra Septiarman (26), pelaku yang kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Suharyono, kejadian bermula pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika empat orang, termasuk tersangka, sedang duduk di suatu tempat.

Saat itu, korban dipanggil untuk menjual dagangannya kepada tersangka. Namun, pada pukul 17.50 WIB, setelah tersangka berpisah dengan tiga temannya, timbul niat jahat untuk memperkosa korban.

"Niat jahat itu muncul setelah tersangka melihat korban. Tali rafia dipersiapkan untuk melancarkan aksinya," jelas Suharyono saat konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka menghadang korban di Pasar Gelombang, saat korban sedang berjalan menuju rumah.

Setelah berhasil menyekap korban, tersangka menyeret tubuh Nia yang sudah tak sadarkan diri ke sebuah bukit untuk melakukan pemerkosaan.

"Korban disekap dan mulutnya ditutup. Apakah korban sudah meninggal atau hanya pingsan saat itu, masih akan dipastikan oleh ahli forensik," katanya.

Tindakan keji tersebut dilanjutkan dengan mengikat tangan dan kaki korban. Suharyono menyebutkan pelaku memperkosa korban. Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 200 meter untuk menguburkannya dalam kondisi terikat dan tanpa busana.

"Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka mengubur korban sedalam satu meter di atas bukit dan menutup bekas kuburan dengan daun serta ranting," kata Suharyono.

Setelah melakukan perbuatan biadab tersebut, tersangka bahkan sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya dan pergi ke warung.

Load More