SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menegaskan bahwa petahana yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara hingga dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Larangan ini berlaku meskipun petahana belum mengambil cuti resmi.
"Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, petahana sudah terikat aturan untuk tidak menggunakan fasilitas negara, meskipun masa cuti belum dimulai. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilihan." kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Kamis (19/9/2024).
Aturan tersebut berlaku selama jeda waktu dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.
Khadafi menegaskan bahwa meskipun masa kampanye belum dimulai, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam jeda waktu tersebut, yang mencakup tanggal 23 dan 24 September 2024.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, salah satu calon pada Pilkada 2024, telah mengajukan cuti selama 29 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Permohonan cuti tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri jauh sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa selama masa cuti, Gubernur Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Audy Joinaldy untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar.
"Permohonan cuti sudah diajukan sesuai prosedur, dan Wakil Gubernur akan menjalankan tugas selama masa kampanye," ujar Mursalim.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan sesuai aturan, tanpa adanya penggunaan fasilitas negara oleh petahana yang sedang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Ogah Pakai Mobil Dinas dan Baju Gratisan: Saya Bukan Yatim Piatu
-
Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
-
Skandal Surat Istri Menteri UMKM: KPK Buka Peluang Panggil Sekretaris Kementerian
-
Skandal Flexing hingga Tudingan Pakai Uang Negara, Ini 5 Kasus Istri Pejabat yang Bikin Publik Geram
-
Skandal Surat Istrinya Minta Fasilitas di Eropa? Menteri UMKM Pasrah Dihujat
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari