SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menegaskan bahwa petahana yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara hingga dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Larangan ini berlaku meskipun petahana belum mengambil cuti resmi.
"Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, petahana sudah terikat aturan untuk tidak menggunakan fasilitas negara, meskipun masa cuti belum dimulai. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilihan." kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Kamis (19/9/2024).
Aturan tersebut berlaku selama jeda waktu dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.
Khadafi menegaskan bahwa meskipun masa kampanye belum dimulai, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam jeda waktu tersebut, yang mencakup tanggal 23 dan 24 September 2024.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, salah satu calon pada Pilkada 2024, telah mengajukan cuti selama 29 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Permohonan cuti tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri jauh sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa selama masa cuti, Gubernur Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Audy Joinaldy untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar.
"Permohonan cuti sudah diajukan sesuai prosedur, dan Wakil Gubernur akan menjalankan tugas selama masa kampanye," ujar Mursalim.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan sesuai aturan, tanpa adanya penggunaan fasilitas negara oleh petahana yang sedang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Diduga Nikmati Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi, Ternyata Dosa Besar dalam Islam
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Sebut Belum Terima Gaji-Fasilitas Negara
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler