SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menegaskan bahwa petahana yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara hingga dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Larangan ini berlaku meskipun petahana belum mengambil cuti resmi.
"Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, petahana sudah terikat aturan untuk tidak menggunakan fasilitas negara, meskipun masa cuti belum dimulai. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilihan." kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Kamis (19/9/2024).
Aturan tersebut berlaku selama jeda waktu dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.
Khadafi menegaskan bahwa meskipun masa kampanye belum dimulai, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam jeda waktu tersebut, yang mencakup tanggal 23 dan 24 September 2024.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, salah satu calon pada Pilkada 2024, telah mengajukan cuti selama 29 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Permohonan cuti tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri jauh sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa selama masa cuti, Gubernur Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Audy Joinaldy untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar.
"Permohonan cuti sudah diajukan sesuai prosedur, dan Wakil Gubernur akan menjalankan tugas selama masa kampanye," ujar Mursalim.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan sesuai aturan, tanpa adanya penggunaan fasilitas negara oleh petahana yang sedang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Ogah Pakai Mobil Dinas dan Baju Gratisan: Saya Bukan Yatim Piatu
-
Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
-
Skandal Surat Istri Menteri UMKM: KPK Buka Peluang Panggil Sekretaris Kementerian
-
Skandal Flexing hingga Tudingan Pakai Uang Negara, Ini 5 Kasus Istri Pejabat yang Bikin Publik Geram
-
Skandal Surat Istrinya Minta Fasilitas di Eropa? Menteri UMKM Pasrah Dihujat
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan