SuaraSumbar.id - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta menegaskan bahwa potensi melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Dharmasraya, mengganggu proses demokrasi.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan kompetisi yang sehat. Atas dasar itu, melawan kotak kosong justru menjadi hambatan dalam mewujudkan hal tersebut.
“Tidak ada kompetisi jika lawan kotak kosong. Kebijakan anulir yang diambil dan pembukaan kembali pendaftaran adalah langkah penting untuk menjaga nilai-nilai demokrasi,” katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (12/9/2024).
Dia mengatakan, keputusan untuk mengizinkan pendaftaran ulang dalam Pilkada 2024 merupakan upaya konkret untuk memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
"Tentu kita harus menyambut langkah ini dengan positif, karena ini adalah salah satu cara agar demokrasi yang kolaboratif bisa terus hidup di Indonesia," ungkapnya.
Langkah ini, menurut Andri, adalah keputusan yang diambil dengan bijak oleh DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan agar esensi dari demokrasi tidak tergerus oleh kotak kosong.
"Ketika demokrasi tanpa kompetisi, maknanya menjadi kurang. Karena itu, pendaftaran ulang adalah solusi untuk menghindari pilkada yang hanya berhadapan dengan kotak kosong," jelasnya.
Lebih lanjut, Andri menyoroti bahwa biaya besar yang dikeluarkan untuk menggelar Pilkada menjadi sia-sia jika hanya ada kotak kosong sebagai lawan.
"Sayang sekali, pesta demokrasi yang menelan biaya besar, tapi ujungnya hanya menghadapi kotak kosong," kata Andri.
Keputusan untuk mengizinkan pendaftaran ulang, bagi Andri, adalah bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih dalam jalur yang benar.
“Demokrasi memang tidak selalu berjalan mulus, tapi yang penting kita tetap berusaha untuk menjaga dan memperbaikinya. Saya rasa langkah ini adalah bagian dari upaya tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendesak KPU Dharmasraya segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, sebagai peserta Pilkada 2024 dalam waktu paling lama tiga hari.
Hal itu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kepada KPU Dharmasraya terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon.
Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, serta DKPP pada 10 September 2024.
Usai rapat tersebut, KPU RI langsung menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menerbitkan surat dinas bernomor 2038 pada 11 September 2024. Surat ini mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, termasuk Dharmasraya.
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk