SuaraSumbar.id - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta menegaskan bahwa potensi melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Dharmasraya, mengganggu proses demokrasi.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan kompetisi yang sehat. Atas dasar itu, melawan kotak kosong justru menjadi hambatan dalam mewujudkan hal tersebut.
“Tidak ada kompetisi jika lawan kotak kosong. Kebijakan anulir yang diambil dan pembukaan kembali pendaftaran adalah langkah penting untuk menjaga nilai-nilai demokrasi,” katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (12/9/2024).
Dia mengatakan, keputusan untuk mengizinkan pendaftaran ulang dalam Pilkada 2024 merupakan upaya konkret untuk memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
"Tentu kita harus menyambut langkah ini dengan positif, karena ini adalah salah satu cara agar demokrasi yang kolaboratif bisa terus hidup di Indonesia," ungkapnya.
Langkah ini, menurut Andri, adalah keputusan yang diambil dengan bijak oleh DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan agar esensi dari demokrasi tidak tergerus oleh kotak kosong.
"Ketika demokrasi tanpa kompetisi, maknanya menjadi kurang. Karena itu, pendaftaran ulang adalah solusi untuk menghindari pilkada yang hanya berhadapan dengan kotak kosong," jelasnya.
Lebih lanjut, Andri menyoroti bahwa biaya besar yang dikeluarkan untuk menggelar Pilkada menjadi sia-sia jika hanya ada kotak kosong sebagai lawan.
"Sayang sekali, pesta demokrasi yang menelan biaya besar, tapi ujungnya hanya menghadapi kotak kosong," kata Andri.
Keputusan untuk mengizinkan pendaftaran ulang, bagi Andri, adalah bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih dalam jalur yang benar.
“Demokrasi memang tidak selalu berjalan mulus, tapi yang penting kita tetap berusaha untuk menjaga dan memperbaikinya. Saya rasa langkah ini adalah bagian dari upaya tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendesak KPU Dharmasraya segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, sebagai peserta Pilkada 2024 dalam waktu paling lama tiga hari.
Hal itu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kepada KPU Dharmasraya terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon.
Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, serta DKPP pada 10 September 2024.
Usai rapat tersebut, KPU RI langsung menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menerbitkan surat dinas bernomor 2038 pada 11 September 2024. Surat ini mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, termasuk Dharmasraya.
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Menumpuk di Pantai Padang, Limbah Kelapa Muda Bisa Jadi Pakan Ternak?