SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038 pada Rabu (11/9/2024) yang memungkinkan pembukaan kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di situasi dimana hanya terdapat satu Paslon yang terdaftar.
Keputusan ini diambil setelah KPU menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa (10/9/2024).
Dalam surat tersebut, KPU RI meminta KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Paslon baru selama masa perpanjangan pendaftaran, tetapi belum memperoleh status pendaftarannya.
Tambahan persyaratan administratif juga diberlakukan bagi Parpol yang telah mendaftarkan Paslon lain dalam periode pendaftaran sebelumnya, yakni dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Darurat Demokrasi! KPU Perintahkan Pendaftaran Lawan Baru di Pilkada Dharmasraya
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa instruksi tersebut telah diteruskan kepada KPU Dharmasraya.
“Kami telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat dinas KPU RI dan rekomendasi Bawaslu,” ujar Ory, Kamis (12/9/2024).
Langkah yang akan diambil oleh KPU Dharmasraya meliputi penjadwalan ulang penerimaan dokumen pendaftaran Paslon, yang akan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.
Selain itu, jadwal pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi syarat calon, dan perbaikan syarat calon juga akan ditetapkan.
Perubahan ini terjadi di tengah dinamika politik yang memanas di Dharmasraya, terutama setelah Pilkada 2024 berpotensi menghasilkan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca Juga: KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
Sebelumnya, hanya pasangan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni yang mendaftar.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!