SuaraSumbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini. "Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," ujar Ratna, Rabu (11/9/2024).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari KemenPPPA, yang telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Pelaku pembunuhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Ratna, pelaku bisa dikenai sanksi berat atas perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yaitu hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tegas Ratna, dikutip dari Antara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, organ reproduksi, atau keinginan seksual seseorang dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana berat.
Untuk menjamin hak-hak keluarga korban, KemenPPPA terus mengawal kasus ini bersama pihak-pihak terkait, termasuk UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat. Ratna menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta keluarga korban memperoleh keadilan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan yang layak," tutur Ratna.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis bernama Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terkubur tanpa pakaian di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah
-
Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Punya Sisa Anggaran untuk Jalankan Program
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini