SuaraSumbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini. "Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," ujar Ratna, Rabu (11/9/2024).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari KemenPPPA, yang telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Pelaku pembunuhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Ratna, pelaku bisa dikenai sanksi berat atas perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yaitu hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tegas Ratna, dikutip dari Antara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, organ reproduksi, atau keinginan seksual seseorang dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana berat.
Untuk menjamin hak-hak keluarga korban, KemenPPPA terus mengawal kasus ini bersama pihak-pihak terkait, termasuk UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat. Ratna menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta keluarga korban memperoleh keadilan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan yang layak," tutur Ratna.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis bernama Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terkubur tanpa pakaian di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Perempuan 'Ujung Tombak' Perhutanan Sosial, Veronica Tan: Kesetaraan Gender Bukan Cuma Isu Sosial
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
Terkini
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!
-
Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis! Buruan Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru di Sini
-
Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!
-
Buruan Cek Nomor HP Kamu! Kejutan DANA Kaget Setiap Hari, Ini 5 Link Resmi Saldo Gratis
-
Ayah Tiri Aniaya Anak Perempuan hingga Tewas di Dharmasraya Diringkus, Menangis Digiring Polisi!