SuaraSumbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini. "Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," ujar Ratna, Rabu (11/9/2024).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari KemenPPPA, yang telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Pelaku pembunuhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Ratna, pelaku bisa dikenai sanksi berat atas perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yaitu hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tegas Ratna, dikutip dari Antara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, organ reproduksi, atau keinginan seksual seseorang dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana berat.
Untuk menjamin hak-hak keluarga korban, KemenPPPA terus mengawal kasus ini bersama pihak-pihak terkait, termasuk UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat. Ratna menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta keluarga korban memperoleh keadilan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan yang layak," tutur Ratna.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis bernama Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terkubur tanpa pakaian di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Jenazah Nia ditemukan pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 15.54 WIB, setelah sebelumnya dinyatakan hilang sejak Jumat (6/9/2024). Nia dikenal sehari-hari berjualan gorengan keliling di sekitar Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Menurut keterangan warga, Nia terakhir terlihat sekitar pukul 18.00 WIB saat masih berjualan. Namun hingga pukul 20.00 WIB, ia tak kunjung pulang ke rumah, membuat keluarga cemas dan mulai mencarinya. Setelah upaya pencarian pribadi tak membuahkan hasil, keluarganya akhirnya melapor ke polisi.
Begitu laporan diterima, polisi bersama keluarga terus melakukan pencarian hingga Sabtu dini hari, namun korban belum juga ditemukan. Pencarian kemudian melibatkan BPBD, TNI, dan warga sekitar. Di hari ketiga, tim pencari akhirnya menemukan barang-barang milik NK di sekitar lokasi terakhir ia berjualan.
Tak lama kemudian, tubuh NK ditemukan terkubur sekitar 300 meter dari lokasi penemuan barang-barangnya.
"Saat ditemukan, korban terkubur tanpa pakaian. Jarak penemuan sekitar 1,5 kilometer dari rumah korban dan 1 kilometer dari lokasi terakhir ia terlihat berjualan," ungkap Kapolres.
Jenazah Nia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk autopsi. "Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Namun, dari kondisi kematiannya yang tidak wajar, kami menduga korban meninggal akibat kekerasan," katanya.
Berita Terkait
-
Meresahkan, Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Diduga Jadi Ladang Syirik
-
Kebaikan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari sebelum Meninggal Terungkap: Real Bidadari Surga
-
Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Kemen PPPA Usul 2 RUU Tentang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak di Prolegnas 2025
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan