SuaraSumbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini. "Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," ujar Ratna, Rabu (11/9/2024).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari KemenPPPA, yang telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Pelaku pembunuhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Ratna, pelaku bisa dikenai sanksi berat atas perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yaitu hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tegas Ratna, dikutip dari Antara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, organ reproduksi, atau keinginan seksual seseorang dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana berat.
Untuk menjamin hak-hak keluarga korban, KemenPPPA terus mengawal kasus ini bersama pihak-pihak terkait, termasuk UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat. Ratna menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta keluarga korban memperoleh keadilan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan yang layak," tutur Ratna.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis bernama Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terkubur tanpa pakaian di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Jenazah Nia ditemukan pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 15.54 WIB, setelah sebelumnya dinyatakan hilang sejak Jumat (6/9/2024). Nia dikenal sehari-hari berjualan gorengan keliling di sekitar Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Menurut keterangan warga, Nia terakhir terlihat sekitar pukul 18.00 WIB saat masih berjualan. Namun hingga pukul 20.00 WIB, ia tak kunjung pulang ke rumah, membuat keluarga cemas dan mulai mencarinya. Setelah upaya pencarian pribadi tak membuahkan hasil, keluarganya akhirnya melapor ke polisi.
Begitu laporan diterima, polisi bersama keluarga terus melakukan pencarian hingga Sabtu dini hari, namun korban belum juga ditemukan. Pencarian kemudian melibatkan BPBD, TNI, dan warga sekitar. Di hari ketiga, tim pencari akhirnya menemukan barang-barang milik NK di sekitar lokasi terakhir ia berjualan.
Tak lama kemudian, tubuh NK ditemukan terkubur sekitar 300 meter dari lokasi penemuan barang-barangnya.
"Saat ditemukan, korban terkubur tanpa pakaian. Jarak penemuan sekitar 1,5 kilometer dari rumah korban dan 1 kilometer dari lokasi terakhir ia terlihat berjualan," ungkap Kapolres.
Jenazah Nia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk autopsi. "Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Namun, dari kondisi kematiannya yang tidak wajar, kami menduga korban meninggal akibat kekerasan," katanya.
Berita Terkait
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026