Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 05 September 2024 | 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengaktifkan patroli siber untuk mengawasi berbagai bentuk pelanggaran di dunia maya selama masa Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi potensi kejahatan digital yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.

"Patroli siber diaktifkan untuk mencegah berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di dunia maya terkait Pilkada 2024," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (5/9/2024).

Patroli ini dijalankan oleh Satuan Tugas Humas yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja Singgalang 2024, yang merupakan operasi resmi Polda Sumbar untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses Pilkada serentak di Sumatera Barat.

Menurut Kombes Pol Dwi, patroli siber sangat penting guna mengidentifikasi serta menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang berpotensi merusak stabilitas politik selama masa Pilkada.

"Satgas Humas akan terus memantau segala isu yang berkembang di media sosial terkait Pilkada 2024, termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda," tegasnya.

Polda Sumbar juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran yang bisa terjadi di dunia maya. Di antara ancaman yang diantisipasi adalah penyebaran hoaks, kampanye hitam, provokasi, hingga fitnah yang dapat memecah belah masyarakat.

Kepolisian mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024, termasuk para kandidat dan pendukungnya, untuk tidak terlibat dalam pelanggaran di dunia maya.

"Setiap calon harus bertanggung jawab mengingatkan pendukungnya agar tidak terlibat dalam kampanye hitam atau penyebaran informasi palsu," kata Dwi.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Dwi mengingatkan agar tidak langsung mempercayai informasi yang tersebar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Sebagai catatan, penyebar hoaks dan pelaku kejahatan siber lainnya dapat dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Load More