SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah memastikan bahwa kedua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada 2024 hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.
KPU menegaskan bahwa tidak ada indikasi kepemilikan kewarganegaraan lain selain Indonesia pada kedua pasangan calon tersebut.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan lembaga terkait, dan hasilnya menunjukkan bahwa kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tidak memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia," kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).
Penegasan mengenai kewarganegaraan Indonesia ini menjadi langkah preventif dari KPU Sumbar untuk menghindari kemungkinan masalah di kemudian hari, mengingat kasus serupa pernah terjadi pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, di mana bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, terbukti memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Ory menambahkan, penelusuran status kewarganegaraan Indonesia tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mewajibkan KPU untuk memastikan status kewarganegaraan setiap calon.
Selain memastikan status kewarganegaraan, KPU Sumbar juga telah melakukan verifikasi terkait riwayat hukum dan kesehatan para calon. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa baik pasangan Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos tidak pernah tercatat sebagai mantan terpidana, serta dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami memastikan bahwa kedua pasangan calon, baik Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos, tidak memiliki riwayat hukum yang memerlukan tambahan administrasi seperti putusan pengadilan atau pengumuman jati diri ke media massa," ungkap Ory.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon tersebut, yang dilakukan oleh Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang pada 30 dan 31 Agustus 2024, menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini telah disampaikan langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang kepada KPU Sumbar pada Selasa (3/9) malam, dan kami telah mengadakan rapat pleno untuk penetapan hasil tes kesehatan tersebut," kata Surya. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!