Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 04 September 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi politik (pixabay.com/WOKANDAPIX)

SuaraSumbar.id - Seorang akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand), Dewi Anggraini mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pilkada 2024 semakin memprihatinkan.

"Saya melihat praktik politik uang mulai dianggap sebuah kelaziman," ujar Dewi Anggraini, dikutip dari Antara, Rabu (4/9/2024).

Fenomena ini terlihat jelas ketika calon yang akan maju dalam pemilu datang ke masyarakat dengan membawa sejumlah uang. Penerima uang, pada saat bersamaan, merasa berkewajiban untuk memberikan suaranya kepada calon tersebut.

Lebih lanjut, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang menerima uang cenderung berpikir pragmatis dan memanfaatkan momentum Pilkada untuk kepentingan sesaat.

"Ada pola pikir barter dari masyarakat, di mana mereka berpikir sosok yang terpilih nantinya tidak akan peduli atau kenal lagi dengan masyarakat," ungkapnya.

Menurut Dewi, praktik politik uang kerap terjadi di kalangan akar rumput yang minim pemahaman politik. Rendahnya literasi politik membuat kelompok ini lebih mudah terjebak dalam politik pragmatis. Namun, Dewi menekankan bahwa masyarakat yang memiliki pemahaman politik yang baik cenderung tidak mudah tergiur oleh praktik ini. Mereka lebih fokus pada memilih pemimpin yang dapat membangun daerah.

Dewi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dari penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya politik uang. Selain merusak nilai demokrasi, praktik ini juga bisa berujung pada pidana.

"Masyarakat harus diberitahu bahwa politik uang ini bisa berujung pada pidana. Sosialisasi yang masif dari pemangku kepentingan sangat diperlukan," tegas Dewi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan berdasarkan data tren putusan tindak pidana pemilihan nasional tahun 2020, terdapat puluhan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dari data tersebut, 65 kasus melibatkan kepala desa atau pejabat ASN yang melanggar aturan pemilu, termasuk praktik politik uang.

Load More