SuaraSumbar.id - Seorang akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand), Dewi Anggraini mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pilkada 2024 semakin memprihatinkan.
"Saya melihat praktik politik uang mulai dianggap sebuah kelaziman," ujar Dewi Anggraini, dikutip dari Antara, Rabu (4/9/2024).
Fenomena ini terlihat jelas ketika calon yang akan maju dalam pemilu datang ke masyarakat dengan membawa sejumlah uang. Penerima uang, pada saat bersamaan, merasa berkewajiban untuk memberikan suaranya kepada calon tersebut.
Lebih lanjut, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang menerima uang cenderung berpikir pragmatis dan memanfaatkan momentum Pilkada untuk kepentingan sesaat.
"Ada pola pikir barter dari masyarakat, di mana mereka berpikir sosok yang terpilih nantinya tidak akan peduli atau kenal lagi dengan masyarakat," ungkapnya.
Menurut Dewi, praktik politik uang kerap terjadi di kalangan akar rumput yang minim pemahaman politik. Rendahnya literasi politik membuat kelompok ini lebih mudah terjebak dalam politik pragmatis. Namun, Dewi menekankan bahwa masyarakat yang memiliki pemahaman politik yang baik cenderung tidak mudah tergiur oleh praktik ini. Mereka lebih fokus pada memilih pemimpin yang dapat membangun daerah.
Dewi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dari penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya politik uang. Selain merusak nilai demokrasi, praktik ini juga bisa berujung pada pidana.
"Masyarakat harus diberitahu bahwa politik uang ini bisa berujung pada pidana. Sosialisasi yang masif dari pemangku kepentingan sangat diperlukan," tegas Dewi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan berdasarkan data tren putusan tindak pidana pemilihan nasional tahun 2020, terdapat puluhan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dari data tersebut, 65 kasus melibatkan kepala desa atau pejabat ASN yang melanggar aturan pemilu, termasuk praktik politik uang.
Berita Terkait
-
Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
Sore Ini, Bawaslu Expose Kasus Politik Uang hingga soal OTT Pilkada Serentak!
-
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
-
Mengenal Asal Usul Serangan Fajar, Praktik Politik Uang yang Merusak Demokrasi
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya