SuaraSumbar.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kecewa gara-gara salah satu kader seniornya, Marfendi, memutuskan maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi dalam Pilkada 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. Langkah itu diambil Marfendi tanpa sepengetahuan partai yang telah membesarkan namanya.
"Wajar saja PKS kecewa, Marfendi sebelumnya adalah panutan, ia kader senior. Tapi ternyata berbuat di luar nalar. Sesuai keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumbar, akan diberikan sanksi," ungkap Ketua Dewan Etik PKS Bukittinggi, Syaiful Effendi, Senin (2/9/2024).
Syaiful menjelaskan, DPW Sumbar telah menetapkan bahwa satu-satunya calon yang akan diusung PKS dalam Pilkada Bukittinggi adalah Ibnu Asis, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bukittinggi, yang berpasangan dengan Ramlan Nurmatias.
Namun, Marfendi, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi serta Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS, justru memilih untuk maju dengan dukungan partai lain.
PKS menegaskan bahwa proses penentuan sanksi terhadap Marfendi sedang berlangsung.
"PKS tidak pernah memberikan rekomendasi atau dukungan ia maju untuk Pilkada. Dalam prosesnya maju dari partai lain, harusnya kartu tanda anggota sudah dicabut," tegas Syaiful Effendi.
Syaiful juga mengungkapkan bahwa istri Marfendi, Nurna Erva Karmila, yang juga merupakan kader PKS dan baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumbar, akan turut diproses terkait situasi ini.
"Itu juga akan kami proses. Kita tunggu bagaimana hasil dan keputusan dari DPW dalam waktu dekat," katanya.
Marfendi sebelumnya pernah menyampaikan kepada PKS bahwa dirinya tidak akan ikut dalam kontestasi politik di Bukittinggi. Namun, kenyataannya, ia justru mendaftar sebagai calon melalui partai lain.
"Mungkin secara tertulis memang tidak pernah ada perjanjian, namun secara lisan sudah beberapa kali dikatakan ke kami bahwa beliau tidak akan maju. Namun akhirnya malah mendaftar dari partai lain," ujar Syaiful.
Majunya Marfendi bersama Fauzan Hafidz dikhawatirkan bisa memecah suara pendukung PKS di Bukittinggi, menambah ketegangan internal di partai tersebut.
Sementara itu, Marfendi mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan ke PKS terkait keputusannya untuk maju di Pilkada. "Ya sudah ya, surat pemberitahuan sudah dikirimkan. Namun tentu bagaimana keputusannya saya serahkan ke partai," ucap Marfendi saat mendaftar ke KPU Bukittinggi. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
-
Terdakwa Kasus Peredaran 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati