Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Freepik)

SuaraSumbar.id - M Rafi Mafazi (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun. Rafi meyakinkan korban dengan janji akan menikahinya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, Rafi membawa korban kabur pada Senin (15/07/2024). Hilangnya korban baru disadari oleh orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB.

WD (41), ibu korban, segera mencari anaknya setelah mendapati informasi dari teman korban bahwa putrinya kabur bersama Rafi, pacarnya.

WD memancing anaknya untuk memberi tahu lokasinya dengan meminjam ponsel temannya. Korban mengaku berada di rumah kos di Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.

Baca Juga: 5 Pria di Padang Pariaman Rudapaksa Wanita Gangguan Mental hingga Hamil 3 Bulan

Namun, ketika ibu korban dan teman-temannya tiba di lokasi, mereka tidak menemukan korban dan pelaku. Setelah dua hari membujuk, korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (07/07/2024).

"Pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan korban selama mereka kabur," ujar Kasnasin, Jumat (16/08/2024). WD kemudian melaporkan pelaku ke Polres Jombang.

Rafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Ngaku Sudah Lama Naksir, Pria di Padang Pariaman Rudapaksa Nenek

Load More