Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:56 WIB
Ilustrasi rudapaksa.

SuaraSumbar.id - Seorang pria berusia 53 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan rudapaksa terhadap seorang nenek berusia 60 tahun.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A, adalah warga Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Pariaman pada Selasa (16/7) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Korong Matua.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam sebuah keterangan yang diberikan kemarin.

Baca Juga: Kementerian PPPA Kecam Keras Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Padang Pariaman: Perlu Pendampingan Psikologi!

“Pelaku ini sebelumnya merudapaksa korban berinisial J yang merupakan ibu rumah tangga. Kejadian tersebut terjadi di Nagari Sikucur Timur. Setelah kejadian, korban segera melaporkan kasus tersebut kepada kami, dan enam jam kemudian, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Iptu Rinto Alwi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, A telah mengakui perbuatannya.

“A saat ini sudah mengakui perbuatannya, sementara untuk keterangan lebih lanjut dari bersangkutan masih kita dalami di Mapolres,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa motif pelaku nekat memperkosa korban yang sudah lansia adalah karena pelaku sudah lama menaruh hati kepada korban.

“Untuk pengakuan pelaku, dia sudah lama naksir kepada korban ini,” sebutnya.

Baca Juga: Hadiah dan Baju Unik: Rahasia Sukses Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pariaman

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat, dan pihak kepolisian berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Load More