Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Juli 2024 | 21:23 WIB
Logo PBB (Partai Bulan Bintang). [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Sumatera Barat resmi memecat AA, mantan calon legislatif yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Padang Pariaman.

Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas atas tindakan bejat yang dilakukan AA.

Ketua DPW PBB Sumbar, Zaldi Heriwan, mengumumkan keputusan tersebut saat diwawancarai TribunPadang.com pada Rabu (17/7/2024) sore.

Zaldi menuturkan bahwa sejak menerima informasi tersebut, DPW PBB Sumbar langsung memerintahkan DPC PBB Padang Pariaman untuk menelusuri kasus ini ke lapangan.

Baca Juga: Asyik Minum Kopi, Kakek Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Nenek

"Kita sangat kecewa dan sangat menyesalkan ini terjadi. Yang jelas ini harus kita kutuk, ini harus kita kecam," ujar Zaldi.

Zaldi menjelaskan bahwa setelah memastikan AA memang melakukan tindakan pidana yang disangkakan, partai langsung memecatnya dari keanggotaan PBB.

"Di PBB, ketika sudah memastikan yang bersangkutan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, maka kita langsung memecat yang bersangkutan dari keanggotaan PBB," tambah Zaldi.

AA bergabung dengan PBB menjelang Pileg 2024, namun hanya memperoleh 29 suara dan tidak terpilih.

Zaldi meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya jika AA terbukti bersalah.

Baca Juga: Buron di Gubuk, Mantan Caleg PP Perudapaksa Anak Kandung Dibekuk Polisi

"Kita meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut ini secara tuntas. Apabila memang terbukti, kita berharap ini harus dihukum seberat-beratnya, karena ini berkaitan dengan keadilan. Apalagi di Sumbar Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah," ujarnya.

Zaldi juga menekankan bahwa PBB adalah partai Islam yang memiliki mekanisme ketat terkait moral. "Yang bersangkutan sangat mencederai dan mengkhianati itu semua."

Berikut siaran pers DPW PBB Sumbar terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh AA:

  1. AA bergabung dengan PBB pada akhir tahun 2023 sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk daerah pemilihan II pada pemilihan umum legislatif tahun 2024, namun tidak terpilih.
  2. Partai kecolongan saat penerimaan caleg yang bersangkutan. Sistem baik internal partai maupun penyelenggara pemilu belum bisa mengantisipasi hal ini, salah satunya karena ketidakjujuran caleg.
  3. Keluarga besar PBB Sumbar mengutuk keras perbuatan bejat pencabulan yang dilakukan oleh AA terhadap anak korban dan mengutuk perbuatan-perbuatan asusila lainnya yang marak terjadi di Sumbar.
  4. Keluarga besar PBB Sumbar merasakan duka mendalam dan mendoakan semoga anak korban segera pulih dari trauma.
  5. Partai telah mengambil langkah tegas terhadap AA dengan memecatnya sebagai anggota dan mengeluarkannya dari database keanggotaan partai.
  6. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Kronologi Penangkapan AA

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa AA, seorang pedagang dan buruh harian, gagal mendapatkan suara yang cukup untuk terpilih sebagai anggota DPRD pada Pileg 2024.

Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap AA tiga hari setelah laporan masuk dari ibu korban.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujar Kapolres.

Laporan tersebut berasal dari ibu korban, setelah anaknya berani mengungkapkan perlakuan bejat ayahnya. Pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sudah beraksi sejak tahun 2020, ketika anaknya masih berusia 12 tahun, dan terus melakukan pencabulan hingga korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan mendampingi korban bersama dinas terkait untuk kondisi psikologisnya pasca menerima pencabulan selama empat tahun.

Kontributor : Rizky Islam

Load More