Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Kantor Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah menyelesaikan proses pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka dan tengah memasuki tahap penelitan oleh Jaksa Peneliti.

"Berkas perkara dalam kasus pengadaan alat praktik SMK sudah rampung dan diserahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, dalam keterangan pers pada Rabu (14/8/2024).

Rasyid menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Jika berkas dianggap lengkap, Jaksa Peneliti akan meneruskan proses ini dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Namun, jika berkas dinyatakan belum lengkap (P19), maka akan dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi," tambah Rasyid.

Saat ini, berkas yang sedang diteliti mencakup tujuh dari delapan tersangka yang sudah ditahan. Mereka adalah R, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); RA, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK); SA, ASN di SMK; DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa; E, Direktur CV Bunga Tri Dara; Su, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara; dan Sy, Direktur Inovasi Global. Satu tersangka lainnya, BA, yang merupakan Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, masih buron karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sejak Selasa (28/5/2024), seluruh tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy, yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Kasus ini mengacu pada pengadaan alat praktik siswa SMK tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"PPTK dan PPA diduga mengabaikan prosedur penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek," jelas Hadiman.

Berdasarkan audit internal, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian kerugian di sektor Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)

Load More