Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:47 WIB
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) didesak menarik kembali petugas penggerek bendera atau Paskibraka dari Ibu Kota Nusantara (IKN) pada upacara HUT RI ke-79.

Permintaan itu datang dari Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, yang menilai kewajibkan Paskibraka wanita melepas jilbab bertentangan dengan kearifan lokal di Ranah Minang.

Menurut Fauzi Bahar, aturan yang mewajibkan Paskibraka melepas hijab merupakan instruksi dari panitia acara dan bukan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Jika aturan ini berasal dari panitia, kami minta Pemprov Sumbar untuk menarik peserta dari Sumbar. Namun, jika kebijakan ini datang dari atas, sebaiknya tidak ikut serta," kata Fauzi Bahar pada Rabu (14/8/2024).

Fauzi Bahar juga mengungkapkan kekagumannya terhadap atlet voli wanita bernama Mega yang memilih untuk tidak bertanding jika diminta melepaskan hijab.

"Kepada anak-anak kita, saya sampaikan agar tidak membanggakan partisipasi dalam kegiatan bergengsi jika harus mengorbankan adat dan budaya kita," tegasnya.

Mantan Wali Kota Padang dua periode itu menyatakan bahwa SK 3 Menteri telah menetapkan pentingnya menjaga dan mempertahankan kearifan lokal.

"Jika ini merupakan tawaran untuk ikut atau tidak, maka kami memilih untuk tidak ikut. Masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) juga tegas menolak aturan yang diduga mewajibkan Paskibraka wanita melepas hijab dalam upacara HUT RI.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar mengatakan, bahwa kebijakan tersebut tidak didukung oleh satu pun ulama.

Gusrizal mengimbau umat Islam untuk memboikot kegiatan yang mendukung kebijakan yang dianggap memusuhi ajaran agama Islam, termasuk aturan yang mewajibkan Paskibraka wanita membuka jilbab.

"Kalau tetap seperti itu, umat Islam kita imbau untuk memboikot kegiatan-kegiatan yang didalamnya ada kebijakan yang membenci ajaran agama Islam," katanya.

Ia menegaskan, umat Islam tidak boleh ikut serta dalam kegiatan yang dianggap maksiat dan durhaka kepada Allah SWT demi memenuhi tuntutan manusia.

Gusrizal mempertanyakan asal usul kebijakan yang mewajibkan Paskibraka wanita untuk membuka jilbab.

"Yang harus kita pertanyakan siapa yang membuat dan dari mana aturan itu muncul. Selama ini dan sudah bertahun-tahun, tidak ada masalah (Paskibraka buka jilbab). Berarti ada orang-orang didalam pengambil kebijakan itu menganut Islamophobia," katanya.

Diketahui, kabar mengejutkan muncul di media sosial terkait dugaan anggota Paskibraka 2024 perempuan yang beragama Islam diminta melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa foto yang beredar memperlihatkan semua anggota Paskibraka perempuan 2024 tampil tanpa jilbab, memicu polemik di kalangan netizen.

Salah satunya adalah Maulia Permata Putri, siswi kelas XI di SMAN 1 Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), yang terpilih sebagai salah satu Tim Paskibraka Nasional tahun 2024.

Maulia akan bertugas sebagai pembawa baki bendera pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.

Menurut Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI), terdapat 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang biasa mengenakan hijab.

Namun, mereka tidak menggunakan jilbab saat acara pengukuhan di Istana Negara pada Selasa (13/8). Selama proses pemusatan latihan hingga gladi resik, para anggota yang berhijab ini tetap mengenakan jilbab.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya tekanan atau aturan tertentu yang membuat Paskibraka perempuan 2024 harus melepaskan jilbab saat pengukuhan. Wasekjen PPI, Irwan Indra, mengungkapkan bahwa banyak pihak dari provinsi yang merasa keberatan dengan situasi ini.

Irwan juga menjelaskan bahwa sejak 2022, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kebijakan tersebut.

Kontributor : B Rahmat

Load More