SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) didesak menarik kembali petugas penggerek bendera atau Paskibraka dari Ibu Kota Nusantara (IKN) pada upacara HUT RI ke-79.
Permintaan itu datang dari Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, yang menilai kewajibkan Paskibraka wanita melepas jilbab bertentangan dengan kearifan lokal di Ranah Minang.
Menurut Fauzi Bahar, aturan yang mewajibkan Paskibraka melepas hijab merupakan instruksi dari panitia acara dan bukan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Jika aturan ini berasal dari panitia, kami minta Pemprov Sumbar untuk menarik peserta dari Sumbar. Namun, jika kebijakan ini datang dari atas, sebaiknya tidak ikut serta," kata Fauzi Bahar pada Rabu (14/8/2024).
Fauzi Bahar juga mengungkapkan kekagumannya terhadap atlet voli wanita bernama Mega yang memilih untuk tidak bertanding jika diminta melepaskan hijab.
"Kepada anak-anak kita, saya sampaikan agar tidak membanggakan partisipasi dalam kegiatan bergengsi jika harus mengorbankan adat dan budaya kita," tegasnya.
Mantan Wali Kota Padang dua periode itu menyatakan bahwa SK 3 Menteri telah menetapkan pentingnya menjaga dan mempertahankan kearifan lokal.
"Jika ini merupakan tawaran untuk ikut atau tidak, maka kami memilih untuk tidak ikut. Masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) juga tegas menolak aturan yang diduga mewajibkan Paskibraka wanita melepas hijab dalam upacara HUT RI.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar mengatakan, bahwa kebijakan tersebut tidak didukung oleh satu pun ulama.
Gusrizal mengimbau umat Islam untuk memboikot kegiatan yang mendukung kebijakan yang dianggap memusuhi ajaran agama Islam, termasuk aturan yang mewajibkan Paskibraka wanita membuka jilbab.
"Kalau tetap seperti itu, umat Islam kita imbau untuk memboikot kegiatan-kegiatan yang didalamnya ada kebijakan yang membenci ajaran agama Islam," katanya.
Ia menegaskan, umat Islam tidak boleh ikut serta dalam kegiatan yang dianggap maksiat dan durhaka kepada Allah SWT demi memenuhi tuntutan manusia.
Gusrizal mempertanyakan asal usul kebijakan yang mewajibkan Paskibraka wanita untuk membuka jilbab.
"Yang harus kita pertanyakan siapa yang membuat dan dari mana aturan itu muncul. Selama ini dan sudah bertahun-tahun, tidak ada masalah (Paskibraka buka jilbab). Berarti ada orang-orang didalam pengambil kebijakan itu menganut Islamophobia," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Julia Prastini Lepas Hijab, Tegaskan Bukan Karena Cerai dari Na Daehoon
-
Olla Ramlan Jawab Hujatan Perkara Jadi DJ di Club Malam: Aku Nyari Duit
-
BRI Apresiasi Paskibraka Nasional 2025 Lewat Dana Pendidikan CSR BRI Peduli
-
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Sumut Temui Gubernur Bobby Nasution
-
Aufar Hutapea Dukung Olla Ramlan Lepas Jilbab: Aku Suka Kamu Nggak Pakai Kerudung
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026