SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) didesak menarik kembali petugas penggerek bendera atau Paskibraka dari Ibu Kota Nusantara (IKN) pada upacara HUT RI ke-79.
Permintaan itu datang dari Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, yang menilai kewajibkan Paskibraka wanita melepas jilbab bertentangan dengan kearifan lokal di Ranah Minang.
Menurut Fauzi Bahar, aturan yang mewajibkan Paskibraka melepas hijab merupakan instruksi dari panitia acara dan bukan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Jika aturan ini berasal dari panitia, kami minta Pemprov Sumbar untuk menarik peserta dari Sumbar. Namun, jika kebijakan ini datang dari atas, sebaiknya tidak ikut serta," kata Fauzi Bahar pada Rabu (14/8/2024).
Fauzi Bahar juga mengungkapkan kekagumannya terhadap atlet voli wanita bernama Mega yang memilih untuk tidak bertanding jika diminta melepaskan hijab.
"Kepada anak-anak kita, saya sampaikan agar tidak membanggakan partisipasi dalam kegiatan bergengsi jika harus mengorbankan adat dan budaya kita," tegasnya.
Mantan Wali Kota Padang dua periode itu menyatakan bahwa SK 3 Menteri telah menetapkan pentingnya menjaga dan mempertahankan kearifan lokal.
"Jika ini merupakan tawaran untuk ikut atau tidak, maka kami memilih untuk tidak ikut. Masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) juga tegas menolak aturan yang diduga mewajibkan Paskibraka wanita melepas hijab dalam upacara HUT RI.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar mengatakan, bahwa kebijakan tersebut tidak didukung oleh satu pun ulama.
Berita Terkait
-
Rumah Makan Padang Bakal Pakai Lisensi? LKAAM Sumbar: Kami Bahas dengan Perantau Minang!
-
Profil Pembawa Baki Nasional 2024 Livenia Evelyn Kurniawan
-
Keras! MUI Sebut Kebijakan Paskibrakan Wanita Lepas Jilbab Tak Beradab
-
Tugas dan Fungsi Utama BPIP, Jadi Sorotan Karena Kontroversi Lepas Jilbab Paskibraka
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025