Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:21 WIB
Ilustrasi pasangan mesum. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Dua remaja pelajar SMK di Kabupaten Padang Pariaman harus berurusan dengan petugas Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Kantor Bupati Padang Pariaman karena melanggar norma-norma sosial. Mereka diamankan pada Minggu (11/8) pagi saat berada di depan Kantor Bupati.

Menurut laporan yang diterima oleh media Sumbarkita, kedua remaja tersebut, berinisial MRA (18) dan WAS (17), kedapatan sedang berciuman dan berpelukan di tempat umum, yaitu jalur dua depan Kantor Bupati Padang Pariaman.

Kejadian ini ditangkap oleh petugas Pam Obvit Regu B yang sedang berpatroli di area tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.

“Petugas kami langsung mengamankan kedua remaja tersebut saat mereka asik berpacaran dengan melakukan tindakan yang dianggap tidak senonoh di depan umum,” jelas seorang petugas Pam Obvit.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek 'Mobil Goyang' di Padang, 2 Pasang Remaja Diamankan

Setelah diamankan, kedua remaja tersebut menjalani proses pembinaan. Petugas Pam Obvit juga membuat mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai, di mana mereka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi remaja lain untuk menjaga tindak tanduk di tempat umum, mengingat hal tersebut bisa mengganggu ketertiban umum,” tambah petugas tersebut.

Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran remaja terhadap norma dan aturan yang berlaku di masyarakat, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan hukum atau administratif dari pihak berwenang.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Airlangga Hartarto Mundur, Golkar Padang Pariaman: Dia Tetap Ketua Kami

Load More