SuaraSumbar.id - Dua remaja pelajar SMK di Kabupaten Padang Pariaman harus berurusan dengan petugas Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Kantor Bupati Padang Pariaman karena melanggar norma-norma sosial. Mereka diamankan pada Minggu (11/8) pagi saat berada di depan Kantor Bupati.
Menurut laporan yang diterima oleh media Sumbarkita, kedua remaja tersebut, berinisial MRA (18) dan WAS (17), kedapatan sedang berciuman dan berpelukan di tempat umum, yaitu jalur dua depan Kantor Bupati Padang Pariaman.
Kejadian ini ditangkap oleh petugas Pam Obvit Regu B yang sedang berpatroli di area tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.
“Petugas kami langsung mengamankan kedua remaja tersebut saat mereka asik berpacaran dengan melakukan tindakan yang dianggap tidak senonoh di depan umum,” jelas seorang petugas Pam Obvit.
Baca Juga: Satpol PP Gerebek 'Mobil Goyang' di Padang, 2 Pasang Remaja Diamankan
Setelah diamankan, kedua remaja tersebut menjalani proses pembinaan. Petugas Pam Obvit juga membuat mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai, di mana mereka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi remaja lain untuk menjaga tindak tanduk di tempat umum, mengingat hal tersebut bisa mengganggu ketertiban umum,” tambah petugas tersebut.
Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran remaja terhadap norma dan aturan yang berlaku di masyarakat, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan hukum atau administratif dari pihak berwenang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Gonjang-Ganjing Airlangga Hartarto Mundur, Golkar Padang Pariaman: Dia Tetap Ketua Kami
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!