SuaraSumbar.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan ratusan pedagang daging yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.
Aturan itu sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mewajibkan setiap hewan ternak yang akan dipotong untuk dilengkapi dengan dokumen tertentu.
"Sesuai aturan, hewan ternak harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin (12/8/2024).
Khusus untuk ternak betina, kata Hendry, diperlukan juga surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang memastikan hewan tersebut sudah tidak produktif lagi.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong memiliki asal usul yang jelas dan tidak dalam kondisi stres.
Ternak yang tiba di RPH Bukittinggi harus datang sebelum pukul 17.00 WIB dan wajib diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum dipotong. Namun, aturan ini mendapat protes keras dari pedagang daging Bukittinggi.
"Kami merasa aturan ini mempersulit, terutama soal karantina 12 jam. Jika sapi datang pagi, baru bisa dipotong sore, kapan kami bisa berjualan," kata Sutan Rajo Endah, Ketua Pemuda Pasar Daging, didampingi Humas Persada, Elwi.
Protes ini membuat Los daging Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Pemkot Bukittinggi.
Tuntutan para pedagang kemudian dibahas dalam audiensi antara perwakilan pedagang dan DPP Bukittinggi, yang juga dihadiri beberapa anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, DPP menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai respon terhadap laporan adanya pemotongan sapi betina produktif di RPH.
Meski demikian, para pedagang berharap agar Pemkot Bukittinggi bisa mempertimbangkan solusi yang tidak merugikan pedagang, sembari tetap menjalankan aturan yang ada. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!