SuaraSumbar.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan ratusan pedagang daging yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.
Aturan itu sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mewajibkan setiap hewan ternak yang akan dipotong untuk dilengkapi dengan dokumen tertentu.
"Sesuai aturan, hewan ternak harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin (12/8/2024).
Khusus untuk ternak betina, kata Hendry, diperlukan juga surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang memastikan hewan tersebut sudah tidak produktif lagi.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong memiliki asal usul yang jelas dan tidak dalam kondisi stres.
Ternak yang tiba di RPH Bukittinggi harus datang sebelum pukul 17.00 WIB dan wajib diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum dipotong. Namun, aturan ini mendapat protes keras dari pedagang daging Bukittinggi.
"Kami merasa aturan ini mempersulit, terutama soal karantina 12 jam. Jika sapi datang pagi, baru bisa dipotong sore, kapan kami bisa berjualan," kata Sutan Rajo Endah, Ketua Pemuda Pasar Daging, didampingi Humas Persada, Elwi.
Protes ini membuat Los daging Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Pemkot Bukittinggi.
Tuntutan para pedagang kemudian dibahas dalam audiensi antara perwakilan pedagang dan DPP Bukittinggi, yang juga dihadiri beberapa anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, DPP menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai respon terhadap laporan adanya pemotongan sapi betina produktif di RPH.
Meski demikian, para pedagang berharap agar Pemkot Bukittinggi bisa mempertimbangkan solusi yang tidak merugikan pedagang, sembari tetap menjalankan aturan yang ada. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!
-
Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis! Buruan Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru di Sini
-
Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!
-
Buruan Cek Nomor HP Kamu! Kejutan DANA Kaget Setiap Hari, Ini 5 Link Resmi Saldo Gratis