SuaraSumbar.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan ratusan pedagang daging yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.
Aturan itu sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mewajibkan setiap hewan ternak yang akan dipotong untuk dilengkapi dengan dokumen tertentu.
"Sesuai aturan, hewan ternak harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin (12/8/2024).
Khusus untuk ternak betina, kata Hendry, diperlukan juga surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang memastikan hewan tersebut sudah tidak produktif lagi.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong memiliki asal usul yang jelas dan tidak dalam kondisi stres.
Ternak yang tiba di RPH Bukittinggi harus datang sebelum pukul 17.00 WIB dan wajib diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum dipotong. Namun, aturan ini mendapat protes keras dari pedagang daging Bukittinggi.
"Kami merasa aturan ini mempersulit, terutama soal karantina 12 jam. Jika sapi datang pagi, baru bisa dipotong sore, kapan kami bisa berjualan," kata Sutan Rajo Endah, Ketua Pemuda Pasar Daging, didampingi Humas Persada, Elwi.
Protes ini membuat Los daging Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Pemkot Bukittinggi.
Tuntutan para pedagang kemudian dibahas dalam audiensi antara perwakilan pedagang dan DPP Bukittinggi, yang juga dihadiri beberapa anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, DPP menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai respon terhadap laporan adanya pemotongan sapi betina produktif di RPH.
Meski demikian, para pedagang berharap agar Pemkot Bukittinggi bisa mempertimbangkan solusi yang tidak merugikan pedagang, sembari tetap menjalankan aturan yang ada. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pria 61 Tahun Diterkam Buaya Saat Cari Lokan di Pasaman Barat Ditemukan Tewas
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh