
SuaraSumbar.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan ratusan pedagang daging yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.
Aturan itu sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mewajibkan setiap hewan ternak yang akan dipotong untuk dilengkapi dengan dokumen tertentu.
"Sesuai aturan, hewan ternak harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin (12/8/2024).
Khusus untuk ternak betina, kata Hendry, diperlukan juga surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang memastikan hewan tersebut sudah tidak produktif lagi.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong memiliki asal usul yang jelas dan tidak dalam kondisi stres.
Ternak yang tiba di RPH Bukittinggi harus datang sebelum pukul 17.00 WIB dan wajib diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum dipotong. Namun, aturan ini mendapat protes keras dari pedagang daging Bukittinggi.
"Kami merasa aturan ini mempersulit, terutama soal karantina 12 jam. Jika sapi datang pagi, baru bisa dipotong sore, kapan kami bisa berjualan," kata Sutan Rajo Endah, Ketua Pemuda Pasar Daging, didampingi Humas Persada, Elwi.
Protes ini membuat Los daging Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Pemkot Bukittinggi.
Tuntutan para pedagang kemudian dibahas dalam audiensi antara perwakilan pedagang dan DPP Bukittinggi, yang juga dihadiri beberapa anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, DPP menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai respon terhadap laporan adanya pemotongan sapi betina produktif di RPH.
Meski demikian, para pedagang berharap agar Pemkot Bukittinggi bisa mempertimbangkan solusi yang tidak merugikan pedagang, sembari tetap menjalankan aturan yang ada. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025