SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) Bukittinggi menggelar aksi tuntutan di kantor Dinas Pertanian dan Pangan, Senin (12/8/2024).
Mereka menuntut perubahan pada beberapa aturan terkait prosedur penyembelihan hewan yang dinilai mempersulit para pedagang.
Ketua Persada, Suheri, mengkritik aturan terbaru yang mengharuskan ternak yang akan dipotong tiba di Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi paling lambat pukul 17.00 WIB dan dilengkapi dengan dokumen untuk pemeriksaan ante mortem oleh medik veteriner.
"Kalau harus menunggu 12 jam, kapan lagi kami berjualan? Aturan ini sangat memberatkan kami," ujar Suheri.
Baca Juga: Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
Selain itu, pedagang juga diharuskan menempatkan ternak di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum pemotongan, suatu kebijakan yang dianggap tidak umum di beberapa daerah lain.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas daging yang baik dan kesejahteraan hewan sebelum dipotong, sehingga hewan tidak dalam kondisi stres," kata Hendry.
Hendry juga menambahkan bahwa hewan betina yang tidak produktif lagi harus dilengkapi dengan surat keterangan status reproduksi (SKSR) sebelum dipotong, untuk mengontrol kualitas reproduksi ternak.
Setelah beraudiensi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, para pedagang kemudian bergerak menuju DPRD Bukittinggi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: Dalam 24 Jam, Lima Gempa Tektonik Goyang Agam dan Bukittinggi
Hendry menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mencari solusi terbaik atas tuntutan pedagang tersebut.
Aksi ini menandai ketidakpuasan yang meningkat di kalangan pedagang daging terhadap regulasi yang dianggap menghambat efisiensi dan profitabilitas usaha mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!