Riki Chandra
Kamis, 08 Agustus 2024 | 21:28 WIB
Konferensi pers terkait ekshumasi Afif Maulana (13) di Rumah Sakit M Djamil Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi sebanyak 20 saksi dalam kasus Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.

"Totalnya LPSK sudah melindungi 20 orang saksi," kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Padang, Kamis (8/8/2024).

Menurut Mahyudin, perlindungan terhadap 20 saksi tersebut sekaitan dengan tugas pokok lembaga itu terkait kasus kematian Afif Maulana. Lebih detail perlindungan itu merujuk kepada penggalian informasi, keterangan yang diberikan terlindung termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga perlindungan dari dugaan ancaman kepada terlindung.

Terkait ancaman yang diduga dialami terlindung, Wakil Ketua LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengancam dan apa saja bentuk ancamannya. Hal itu dikarenakan kasus kematian Afif hingga kini masih berproses di kepolisian.

"Nanti kita lihat dulu perkembangannya, LPSK sedang mendalami prosesnya," katanya, dikutip dari Antara.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tersebut akan memberikan perlindungan kepada 20 terlindung selama enam bulan ke depan. Namun, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan kasus.

Ia menjelaskan perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik namun juga bisa dalam bentuk pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis (8/8/2024). Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.

Tim forensik telah merampungkan autopsi ulang jenazah Afif Maulana di RSUP M Djamil Padang. Sebanyak 19 sampel jaringan dari jenazah Afif Maulana dikumpulkan dan akan dikirim ke laboratorium.

Lima dokter forensik yang diketuai oleh Ade Firmansyah Sugiharto terlibat dalam penanganan autopsi ulang tersebut. Tim ini berasal dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

"Saat ini kami sudah kumpulkan ada 19 sampel yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom," ujar Ade saat konferensi pers, Kamis (8/8/2024).

Untuk pemeriksaan histopatologi, kata Ade, sampel akan dikirimkan untuk diproses menjadi slide pemeriksaan di Laboratorium Patologi Anatomik FKUI RSCM. Sementara untuk pemeriksaan diatom, akan dikirim sampel di dua tempat laboratorium.

"Pemeriksaan diatom akan kami kirimkan sampelnya yakni Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga Surabaya," katanya.

Load More