Riki Chandra
Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani (tengah) menunjukkan foto anaknya saat usai melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP yang tewas di bawah jembatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Sementara dugaan Komnas HAM seperti itu ya (obstruction of justice) dalam kasus kematian Afif Maulana," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, Kamis (8/8/2024).

Membuktikan apakah ada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Komnas HAM ingin mengungkap seluruh CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.

Menurutnya, penelusuran CCTV tersebut misalnya dilakukan di Polsek Kuranji, kafe-kafe di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya. Pihak Komnas HAM masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, terutama CCTV. Apabila semuanya sudah lengkap, Komnas HAM segera mengeluarkan kesimpulan.

"Tapi, untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan oleh kepolisian," katanya.

Dugaan perintangan penyidikan itu semakin kuat karena Komnas HAM meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi yang tidak sampai satu terabyte. Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta dokumen CCTV tersebut kembali dipulihkan agar kasus itu menemukan titik terang.

Bahkan, Hari mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif. Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.

"Kita juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis (8/8/2024). Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.

Tim forensik telah merampungkan autopsi ulang jenazah Afif Maulana di RSUP M Djamil Padang. Sebanyak 19 sampel jaringan dari jenazah Afif Maulana dikumpulkan dan akan dikirim ke laboratorium.

Lima dokter forensik yang diketuai oleh Ade Firmansyah Sugiharto terlibat dalam penanganan autopsi ulang tersebut. Tim ini berasal dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

"Saat ini kami sudah kumpulkan ada 19 sampel yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom," ujar Ade saat konferensi pers, Kamis (8/8/2024).

Untuk pemeriksaan histopatologi, kata Ade, sampel akan dikirimkan untuk diproses menjadi slide pemeriksaan di Laboratorium Patologi Anatomik FKUI RSCM. Sementara untuk pemeriksaan diatom, akan dikirim sampel di dua tempat laboratorium.

"Pemeriksaan diatom akan kami kirimkan sampelnya yakni Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga Surabaya," katanya.

Load More