SuaraSumbar.id - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
"Pengaduan pertama itu sekaitan Ketua Bawaslu dalam proses pengelolaan dokumen," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Padang, Jumat (8/2/2024).
Dokumen tersebut adalah dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Panwaslu Kecamatan Rao Selatan melalui aplikasi google drive. Namun, data-data tersebut diketahui oleh para peserta pemilu yang diduga akibat kelalaian pihak teradu.
"Dokumen kepemiluan tersebut diakses oleh seseorang di luar Bawaslu Pasaman," kata Alni.
Selain itu, dalam sidang tersebut, Alni menyampaikan Lumban Tori juga tidak menindaklanjuti atau melakukan pleno rutin yang berkaitan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Eks Ketua Bawaslu Pasaman diduga abai terhadap tugas pokok dan fungsi selaku Ketua Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Sumbar.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori mengakui telah membuka link google drive yang berisikan dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan menggunakan laptop milik saudaranya.
Namun, sebelum mendapatkan kiriman link google drive, Lumban pada 19 Februari 2024 mengaku menghubungi Ketua Panwascam Rao Selatan untuk menanyakan perihal rekapitulasi C dan rekapitulasi salinan di daerah itu apakah sudah selesai atau belum.
"Kemudian saya meminta Ketua Panwaslu Rao Selatan untuk mengirimkan berapa C hasil yang sudah selesai dan Ketua Panwascam Rao Selatan mengirimkan datanya lewat google drive," ujar dia.
Usai mendapatkan kiriman data tersebut, Lumban Tori mencoba membukanya lewat telepon pintar miliknya. Namun, merasa kurang nyaman, ia berinisiatif meminjam laptop saudaranya untuk membuka link google drive berisikan dokumentasi kepemiluan itu.
Berita Terkait
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!