SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar, mendesak pihak kepolisian memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku cabul di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.
Diketahui, sebanyak 40 orang santri laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di MTI Canduang. Dari jumlah tersebut, 3 orang disodomi dan selebihnya dilecehkan di areal sensitif.
Pelaku perbuatan bejat itu adalah dua orang guru atau ustaz yang mengajar di MTI Canduang. Kedua pelaku telah mendekam di sel Polresta Bukittinggi itu berinisial RA (29) dan AA (23).
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa membuat jera pelaku agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya, Selasa (30/7/2024).
Apalagi, sambung dia, Indonesia memiliki aturan yang tegas dan jelas terhadap pelaku kekerasan seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dorongan itu ia sampaikan mengingat kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan tidak terjadi hanya kali ini saja. Oleh karena itu, pemberian sanksi tegas dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku menjadi salah satu tindakan yang mesti dilakukan penegak hukum.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri telah mencoreng pendidikan di Ranah Minang. DPRD Sumbar mengaku prihatin dan berempati terhadap korban dan MTI Canduang, Kabupaten Agam.
"Saya menyakini tidak ada pihak sekolah menginginkan kejadian ini terjadi. DPRD turut berempati terhadap korban dan sekolah segera mencari jalan keluarnya," bebernya.
Irsyad menegaskan, kasus kekerasan seksual tersebut sekaligus menjadi pekerjaan bagi pemerintah bersama DPRD dalam mencari regulasi yang tepat dalam mencegah kekerasan seksual.
Ia berpandangan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka bisa menjadi acuan bagi pemerintah setempat untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait upaya pencegahan kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Parah! Anggota KPPS Dicabuli Tetangga Sendiri, Tepar di Kamar Sehari Usai Nyoblos Pemilu 2024
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!