SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar, mendesak pihak kepolisian memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku cabul di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.
Diketahui, sebanyak 40 orang santri laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di MTI Canduang. Dari jumlah tersebut, 3 orang disodomi dan selebihnya dilecehkan di areal sensitif.
Pelaku perbuatan bejat itu adalah dua orang guru atau ustaz yang mengajar di MTI Canduang. Kedua pelaku telah mendekam di sel Polresta Bukittinggi itu berinisial RA (29) dan AA (23).
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa membuat jera pelaku agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya, Selasa (30/7/2024).
Apalagi, sambung dia, Indonesia memiliki aturan yang tegas dan jelas terhadap pelaku kekerasan seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dorongan itu ia sampaikan mengingat kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan tidak terjadi hanya kali ini saja. Oleh karena itu, pemberian sanksi tegas dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku menjadi salah satu tindakan yang mesti dilakukan penegak hukum.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri telah mencoreng pendidikan di Ranah Minang. DPRD Sumbar mengaku prihatin dan berempati terhadap korban dan MTI Canduang, Kabupaten Agam.
"Saya menyakini tidak ada pihak sekolah menginginkan kejadian ini terjadi. DPRD turut berempati terhadap korban dan sekolah segera mencari jalan keluarnya," bebernya.
Irsyad menegaskan, kasus kekerasan seksual tersebut sekaligus menjadi pekerjaan bagi pemerintah bersama DPRD dalam mencari regulasi yang tepat dalam mencegah kekerasan seksual.
Ia berpandangan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka bisa menjadi acuan bagi pemerintah setempat untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait upaya pencegahan kekerasan seksual.
Terpisah, Humas MTI Canduang, Kabupaten Agam, Aldri mengatakan pondok pesantren setempat telah memecat secara tidak hormat dua oknum guru yang mencabuli para santri, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban.
"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," kata Humas MTI Canduang, Aldri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Parah! Anggota KPPS Dicabuli Tetangga Sendiri, Tepar di Kamar Sehari Usai Nyoblos Pemilu 2024
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM