Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:36 WIB
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang, Sumatera Barat, akan menggelar rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tingkat Kota pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Rekapitulasi ini diselenggarakan di Auditorium Mifan Waterpark, mengikuti penyelesaian rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, mengungkapkan hasil pemungutan suara yang telah direkapitulasi di tingkat kecamatan.

Untuk Kecamatan Padang Panjang Timur, dari total Data Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 18.666 pemilih, 6.566 di antaranya menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Bawaslu Kawal Ketat Rekapitulasi Suara PSU DPD RI di Mentawai

Tambahannya, 269 pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 38 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga turut serta, menjadikan total pengguna hak pilih sebanyak 6.873 orang.

Di Kecamatan Padang Panjang Barat, dari total 24.816 pemilih tetap, sebanyak 7.976 menggunaan hak pilih mereka.

Dengan tambahan 153 pemilih dari DPTb dan 51 dari DPK, total pengguna hak pilih di kecamatan ini mencapai 8.180 orang.

Puliandri menyatakan harapan agar rekapitulasi yang akan dilaksanakan berjalan lancar tanpa kekeliruan.

"Semoga rekapitulasi kita besok berjalan dengan baik tanpa ada kekeliruan dan dapat sampai ke KPU RI tanpa hambatan," tuturnya.

Baca Juga: DPD Emma Yohanna Kecewa, 300 Ribu Suara Miliknya Hangus Gara-gara Pemungutan Suara Ulang

Proses ini merupakan langkah penting dalam menjamin integritas dan keakuratan hasil pemilihan, yang penting bagi demokrasi lokal dan nasional.

Kontributor : Rizky Islam

Load More